Senin, 09 Mei 2011

Tussenkomst, Voeging, dan Vrijwaring : Sebuah Ringkasan

Kali ini tulisan saya agak serius.. Ini serius..jangan ada yag ketawa..

Sebagai mahasiswa jebolan fakultas hukum, jelas saya mempunyai pengalaman meyedihkan mengenai istilah-istilah di hukum. Terutama dalam Hukum Acara Perdata. Sebagai pembuka, Hukum Acara Perdata di Indonesia masih menggunakan HIR dan RBG yang notabene adalah produk buatan negara asal (asalan) saya. Belanda. Saya kagum dengan para Legal Drafter di Belanda. Lihatlah, produk-produk hukum Belanda yang sudah kita gunakan, seperti Burgerlijk Wetboek atau HIR/RBG adalah produk hukum buatan jaman baheula yang masih bisa digunakan sampai dengan hari ini. Saluutt.... Nah, kembali ke topik, salah satu istilah yang sangat membingungkan saya, dan parahnya saya baru tahu setelah dua tahun lulus kuliah, adalah perbedaan antara Tussenkomst, Voeging, dan Vrijwaring. Jujur..saya hanya familiar dengan kata nomor dua..Voeging..mengingatkan saya dengan acara semprotan nyamuk demam berdarah di komplek rumah.

Ketiga istilah ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Hukum Acara Perdata di Bagian Intervensi. Dalam suatu proses pemeriksaan gugatan perdata sangat dimungkinkan masuknya pihak ketiga ke dalam proses pemeriksaan. Masuknya pihak ketiga ini disebut intervensi.

Intervensi adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung. Nah intervensi ini mempunyai tiga macam. Macam-macam (halaah..bahasa apa ini coba??) itu adalah :

1. Tussenkomst (menengah).

2. Voeging (menyertai).

3. Vrijwaring (ditarik sebagai penjamin).

Tussenkomst

Tussenkomt ialah masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara perdata sebagai pihak yang berkepentingan untuk membela kepentingannya sendiri. Simpelnya dia masuk untuk melawan kepentingan kedua belah pihak, (yaitu penggugat dan tergugat yang sedang berperkara). Oh ya, pihak ketiga yang ingin masuk dalam rangka tussenkomst diharuskan untuk mengajukan permohonan ke majelis hakim yang nantinya akan diputuskan boleh tidaknya masuk melalui mekanisme putusan sela.

Ciri-ciri tussenkomst :

  1. Sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dan berdiri sendiri.
  2. Adanya kepentingan untuk mencegah timbulnya kerugian kehilangan haknya yang terancam.
  3. Melawan kepentingan kedua belah pihak yang berperkara.
  4. Dengan memasukkan tuntutan terhadap pihak-pihak yang berperkara (penggabungan tuntutan).

Voeging (menyertai)

Yaitu suatu mekanisme masuknya pihak ketiga ke dalam suatu perkara perdata yang masih berlangsung yang mana posisi pihak ketiga tersebut berada dalam posisi tergugat. Biasanya Voeging ini dilakukan oleh pihak ketiga apabila kepentingannya “terganggu” akibat gugatan dari pihak penggugat.

Ciri-ciri voeging :

  1. Sebagai pihak yang berkepentingan dan berpihak kepada pihak tergugat.
  2. Adanya kepentingan hukum untuk melindungi dirinya sendiri dengan ialah membela salah satu yang bersengketa.
  3. Memasukkan tuntutan terhadap pihak-pihak yang berperkara.

Vrijwaring

Vrijwaring (bukan “menjaring”) adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan pihak tergugat untuk menarik pihak ketiga dalam perkara perdata guna menjamin kepentingan tergugat dalam menghadapi gugatan penggugat.

Ciri-ciri vrijwaring

  1. Merupakan penggabungan tuntutan.
  2. Salah satu pihak yang bersengketa (tergugat) menarik pihak ketiga ke dalam sengketa.
  3. Keikutsertaan pihak ketiga, timbul karena dipaksa dan bukan karena kehendaknya.

Nah..semoga sedikit informasi ini bisa bermanfaat buat teman-teman semua. Untuk lebih jelasnya, saya sarankan teman-teman membaca HIR dan RBG. Saya juga menyarankan teman-teman untuk tidak mencari penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini di buku Gambar Dora The Explorer dan Buku Mewarnai The Cars.

Btw..saya baru saja dikasih link oleh salah seorang teman saya.Ini tentang kumpulan sharing geblek para mahasiswa. Lucu abiss.. Linknya dibawah yaa...

www.fuckyeahmahasiswa.tumblr.com

Enjoyyy......

2 komentar:

  1. Voeging apakah selalu membela kepentingan Tergugat. Mohon dipelajari lebih seksama, terimakasih

    BalasHapus