Hallooooo...
Oke..oke...
first thing first.. kalo kalian baca tulisan ini terus lanjut baca komentarnya, maka akan ditemukan ke-tidaknyambung-an.
Ya iya lah... lha wong tulisan ini sudah di-update biar tetap kekinian.
Ya iya lah... lha wong tulisan ini sudah di-update biar tetap kekinian.
Well, tulisan saya yang saya buat dulu, menggunakan pakem dan aturan yang lama. Dan itu semua harus diubah
Iyaaa...maaf..tulisan ini di-update-nya baru sekarang...
Nah, kenapa baru sekarang bar?? Soalnya baru sempet nulisnya sekarang. Itupun gara-gara banyak yang nanyain (lagi) tentang perbedaan Pelaksana Tugas (Plt.) dengan Pelaksana Harian (Plh.) Nah, sebagai salah satu lulusan terganteng dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yang pas ngampus lebih sering nyanggong di rental PS daripada perpus, tergerak hati untuk meng-update tulisan sekaligus informasi yang ada.
Baca juga: Tips Mengurus Paspor
Pasca lahirnya UU Nomor 30 Tahun 2014, terjadi perubahan yang cukup signifikan khususnya dalam dasar hukum penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian. Seperti yang sudah saya jelaskan di atas, sebelum negara api menyerang, pelaksanaan penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian hanya berdasar pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-20/V.24-25/99 untuk pengaturan tentang Pelaksana Tugas dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-3/V.5-10/99 terkait penunjukan Pelaksana Harian.
Meski surat ini tidak termasuk dalam jenis Peraturan Perundang-undangan, namun karena sifatnya yang universal dan secara praktik dibutuhkan, maka surat ini secara tidak langsung diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan. Sayangnya surat tersebut mempunyai banyak kekurangan. Beberapa kelemahan dari surat ini adalah tidak spesifiknya jenis kewenangan yang menjadi dasar penunjukan pelaksana tugas atau pelaksanan harian dan sifatnya yang hanya terbatas di lingkup urusan kepegawaian.
Pasca lahirnya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, "jenis kelamin" Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian ini semakin jelas.
Wait..wait...sebelum lanjut, kawan-kawan sudah paham arti Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian belum?? Apa?? belum?? oke..oke..saya jelaskan dulu konsep Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian.
Pelaksana Tugas adalah Pejabat atau Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Berhalangan tetap disini dapat diartikan bahwa jabatan tersebut kosong. Biasanya Pelaksana Tugas ini dilaksanakan jika jabatan yang dimaksud lowong atau belum diisi oleh pejabat yang definitif.
Sedangkan Pelaksana Harian adalah pejabat atau pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. Berhalangan sementara disini biasanya karena pejabat definitifnya izin, cuti, atau melaksanakan tugas di luar kantor dalam waktu tertentu. Oh ya..sampai sekarang belum ada aturan spesifik yang mengatur mengenai jumlah hari minimal agar suatu jabatan yang kosong bisa ditunjuk Pelaksana Harian. Namun secara tematik, pengaturannya sudah ada. Meski lagi-lagi melalui medium surat edaran.
Menurut Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 (suratnya silahkan di-googling yach..), Dalam konteks kepegawaian, penunjukan Pelaksana Harian dapat dilaksanakan apabila pejabat definitif berhalangan untuk melaksanakan tugasnya selama 7 hari kerja berturut-turut. Tapii..seperti yang sudah dijelaskan diatas, karena jenisnya hanya surat edaran yang notabene dan bukan peraturan perundang-undangan, tentu keberlakuan surat edaran ini tidak mengikat ke pemangku kepentingan. Jadi semua kembali ke kebijakan masing-masing atasan langsung jabatan yang lowong tersebut.
Nah..sekarang sudah paham kan beda Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian?? Jika belum paham coba tulisan di atas dibaca lagi secara jauh secara perlahan dan jauuuhh lebih dalam dari sebelumnya.
Tadi kita sudah ngeh dengan perbedaannya. Tentu gak lengkap kalo kita gak ngerti juga persamaannya. Jadiii..persamaan antara Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian adalah:
Hampir lupa, swasta juga bisa lho make skema kayak gini. Tinggal disesuaikan dengan khasanah budaya organisasi masing-masing aja..
Yah..kira-kira begitulah sedikit cerita tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian. Semoga bermanfaat buat hadirin dan hadirot khususon kawan-kawan semua. Kalo mau diskusi, tulis di kolom komentar yaaa...
See yaa di tulisan selanjutnya yaa...
Cheers,
Pasca lahirnya UU Nomor 30 Tahun 2014, terjadi perubahan yang cukup signifikan khususnya dalam dasar hukum penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian. Seperti yang sudah saya jelaskan di atas, sebelum negara api menyerang, pelaksanaan penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian hanya berdasar pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-20/V.24-25/99 untuk pengaturan tentang Pelaksana Tugas dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-3/V.5-10/99 terkait penunjukan Pelaksana Harian.
Meski surat ini tidak termasuk dalam jenis Peraturan Perundang-undangan, namun karena sifatnya yang universal dan secara praktik dibutuhkan, maka surat ini secara tidak langsung diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan. Sayangnya surat tersebut mempunyai banyak kekurangan. Beberapa kelemahan dari surat ini adalah tidak spesifiknya jenis kewenangan yang menjadi dasar penunjukan pelaksana tugas atau pelaksanan harian dan sifatnya yang hanya terbatas di lingkup urusan kepegawaian.
Pasca lahirnya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, "jenis kelamin" Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian ini semakin jelas.
Wait..wait...sebelum lanjut, kawan-kawan sudah paham arti Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian belum?? Apa?? belum?? oke..oke..saya jelaskan dulu konsep Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian.
Pelaksana Tugas adalah Pejabat atau Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Berhalangan tetap disini dapat diartikan bahwa jabatan tersebut kosong. Biasanya Pelaksana Tugas ini dilaksanakan jika jabatan yang dimaksud lowong atau belum diisi oleh pejabat yang definitif.
Sedangkan Pelaksana Harian adalah pejabat atau pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. Berhalangan sementara disini biasanya karena pejabat definitifnya izin, cuti, atau melaksanakan tugas di luar kantor dalam waktu tertentu. Oh ya..sampai sekarang belum ada aturan spesifik yang mengatur mengenai jumlah hari minimal agar suatu jabatan yang kosong bisa ditunjuk Pelaksana Harian. Namun secara tematik, pengaturannya sudah ada. Meski lagi-lagi melalui medium surat edaran.
Menurut Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 (suratnya silahkan di-googling yach..), Dalam konteks kepegawaian, penunjukan Pelaksana Harian dapat dilaksanakan apabila pejabat definitif berhalangan untuk melaksanakan tugasnya selama 7 hari kerja berturut-turut. Tapii..seperti yang sudah dijelaskan diatas, karena jenisnya hanya surat edaran yang notabene dan bukan peraturan perundang-undangan, tentu keberlakuan surat edaran ini tidak mengikat ke pemangku kepentingan. Jadi semua kembali ke kebijakan masing-masing atasan langsung jabatan yang lowong tersebut.
Nah..sekarang sudah paham kan beda Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian?? Jika belum paham coba tulisan di atas dibaca lagi secara jauh secara perlahan dan jauuuhh lebih dalam dari sebelumnya.
Tadi kita sudah ngeh dengan perbedaannya. Tentu gak lengkap kalo kita gak ngerti juga persamaannya. Jadiii..persamaan antara Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian adalah:
- Dasar kewenangan penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian adalah Mandat. Sudah tau Mandat kan?? Oke..oke... Mandat adalah suatu bentuk pelimpahan kewenangan dari suatu lembaga atau pejabat yang lebih tinggi kepada lembaga atau pejabat yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan gugat tetap berada pada pemberi mandat. Pengertian ini bisa dilihat di Pasal 1 angka 24 jo. Pasal 14 (8) UU Nomor 30 Tahun 2014. Kira-kira contohnya kayak gini. Kepala Biro X menunjuk Kepala Sub Bagian Y untuk menjadi Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan Kepala Bagian Z. Nah..segala perbuatan Kepala Sub Bagian Y pada saat menjadi Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Kepala Bagian Z menjadi Tanggung jawab Kepala Biro X.
- Penunjukan dilaksanakan oleh Pejabat yang menjadi atasan jabatan yang lowong tersebut (Pasal 34 (2) UU Nomor 30 Tahun 2014).
- Dapat mengambil kebijakan atau menetapkan keputusan yang berkaitan dengan tugas jabatan yang di-pelaksana harian-kan atau di-pelaksana tugas-kan (Pasal 34 (3) UU Nomor 30 Tahun 2014) kecuali hal-hal yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran (Pasal 14 (7) dan penjelasannya UU Nomor 30 Tahun 2014).
- Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian tidak perlu dilantik dan tidak diberi tunjangan jabatan yang di-pelaksana tugas atau di-pelaksana harian.
- Merujuk (rumah sakit kaleee..pake rujukan..) Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016, khusus untuk penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di dunia Aparatur Sipil Negara, pejabat atau pegawai yang dapat ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian adalah pejabat atau pegawai yang berposisi di bawah atau sejajar dengan jabatan yang di-pelaksana tugas-kan atau di-pelaksana harian-kan. Misal: Jabatan Kepala Bagian X lowong. Maka yang dapat menjadi Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian adalah Kepala Bagian lainnya yang sejajar atau Kepala Sub Bagian Y atau Pegawai yang dibawah posisi Kepala Bagian X.
- Udah itu aja.
Hampir lupa, swasta juga bisa lho make skema kayak gini. Tinggal disesuaikan dengan khasanah budaya organisasi masing-masing aja..
Yah..kira-kira begitulah sedikit cerita tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian. Semoga bermanfaat buat hadirin dan hadirot khususon kawan-kawan semua. Kalo mau diskusi, tulis di kolom komentar yaaa...
See yaa di tulisan selanjutnya yaa...
Cheers,
permisi mas....mao nulis komen (^.^)V
BalasHapusPermisi mbak..mau balas komen..terima kasih dah mampir yaa...
HapusYeeee guweh tulis Comment,,,biar seneng dah..hahaha
BalasHapusTerima kasih Tuhaannn......
HapusThanks tulisannya..tapi ngak dikasih contoh yah :)
BalasHapusThanks informasinya.....send dong contohnya penulisan surat PLH
BalasHapuspenulisan surat plh yang kayak gmn ya mbak??
HapusThanks tulisannya..tapi ngak dikasih contoh yah :)
BalasHapuscontoh kayak gmn mbak?
HapusBoleh...., boleh....,
BalasHapusSurat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-20/V.24-25/99 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas dan Surat Keputusan Kepala BKN Nomor: K.26-3/V.5-10/99 perihal Penunjukan Pejabat Pelaksana Harian . . . sekalian di share kang. buat nambah-nambah materi ujian honorer kategori 2. hehehe"
di google ada kok bang..ato di website BKNnya..
Hapusterimakasih info nya kang...
BalasHapusmau nanya donk,,,
berapa maksimal masa jabatan untuk PEjabat pelaksana tugas, karna pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-20/V.24-25/99 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas tdk ada tercantum
ada kah peraturan lain yg mengatur itu kang...
mohon bantuannya ya kang ^_^
Gak ada masanya mas/mbak..selama belum ada pejabat yang definitif atau surat perintah terbaru mengenai penunjukan plt yang baru, maka pejabat pelaksana tugas tersebut masih eksis..
Hapuspemberlakukan masa jabatan pejabat dengan waktu tertentu diatur dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah.Tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Satuan Kerja Perangkat Daerah yaitu dalam Pasal 17 ayat 1, 2, dan 3 serta Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 yang menyatakan sebagai berikut:
HapusPasal 17 :
1. Pelaksana Tugas yang disingkat PLT merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatangan naskah dinas, karena pejabat definitif belum dilantik.
2. PLT sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diangkat dengan keputusan kepala SKPD ataukeputusan gubernur ataukeputusan Bupati/walikotadanberlaku paling lama 1 (satu) Tahun
Mas Akbar...terimalah komen dari saya ini sebagai bentuk apresiasi saya atas tulisan Mas Akbar yang okeh... :-)
BalasHapusThanks
Masya Allah...akhirnyyaaaa....
Hapuspenetapan surat keputusan yang dimaksud SK seperti apa...boleh tidak menetapkan SK yang berdampak pada pengeluaran anggaran...thank's you..
BalasHapuspada dasarnya plt. atau plh. tidak boleh mengambil kebijakan yang strategis termasuk pengeluaran anggaran. Jika ada hal-hal yang sifatnya strategis, maka seharusnya keputusan diambil oleh atasan langsung posisi yang lowong tersebut.
HapusKomen deh...biar akang senang.
BalasHapusterima kasihhh....
HapusMaaf sebelumnya, Sebagaimana kami telah menelaah lebih semoga isi dari Surat Kepala Badan Kepegaiwaian Negara No: K.26-20/V.24-25/99 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas Dan SK BPN No:K.26-3/V.5-10/99 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Harian, semuanya berorientasi atau tertujuh pada pemberian kewenangan pejabat pengganti sementara yang ditunjuk tampa melepas jabatan atau tugas jabatan pejabat definitif yang berhalangan karena suatu hal dan lain hal seperti tugas belajar, kunjungan kerja,cuti, lagi sakit, naik haji dan umroh dll dan pejabat DEFINITIF otomatis menjabatnya kembali. Bagi kami ini kasus yang sangat berbeda baik tempat,waktu dan situasi kondisi kasusnya. Pengangkatan jabatan apabila pajabat itu dalam hal ini meninggal dunia atau berpekara masalah hukum dan dijatuhi vonis otomatis kewenangannya pada jabatannya dicabut atau diberhentikan maka pejabat yang diangkat untuk menggantikan posisi itu bukan lagi menjabat sebagai PELAKSANA TUGAS sementara melainkan PEJABAT SEMENTARA karena pejabat DEFINITIF tidak mungin kembali pada posisi sebelumnya...ini yang membuat kami menjadi pertanyaan agar Pihak berwenang dalam hal ini BKDD setempat memberikan solusi jalan keluar tentang penerbitan atau pengeluaran SK tenaga honorer K2 yang diterbitkan oleh Pejabat sementara (PJS) yang dianggap tidak SAH dan bisa menganulir kelulusan dalam verifikasi dan validasi faktual seorang Tenaga Honorer K2 yang sudah mengabdi sekian tahun agar mereka merubah nasibnya. Dengan ganjalan dan masalah yang mereka terima semacam akan membuyarkan impian dan masa depan mereka...wassalam
BalasHapusmantappp... menurut saya pribadi ya..sebenarnya Plt, Plh, atau Pjs, atau apapun istilahnya adalah "pejabat sementara" yang notabene tidak memiliki kewenangan tertentu termasuk menandatangani dokumen2 penting, termasuk sk, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan..
HapusIdealnya memang baik plt atau plh tidak membuat suatu kebijakan yang menimbulkan akibat hukum karena ya..mereka hanya sementara dan bukan pejabat definitif. Saya pribadi agak kesulitan untuk menemukan dasar hukum pengaturan mengenai pejabat sementara kecuali PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Kepala Desa. Itupun sang Penjabat Kepala Desa hanya bertugas menyiapkan pilkades yang baru.
Melihat hal itu, menjadi sangat wajar jika BKDD "ragu" terkait keabsahan sk yang dikeluarkan oleh seorang Pjs karena dianggap bukan pejabat definitif sehingga dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani sebuah sk.
cheers..
Mantep neh mas akbar.. Trims buat pencerahannya.. kebetulan di instansi saya ada pejabat yang sudah pensiun dan diangkat pltnya.. yg jadi pertanyaan.. apakah plt boleh menandatangani laporan? kalo boleh.. laporan seperti apa yh mas?
BalasHapusmakasih loh cup cup muah muah...
btw.. laris manis neh cardingannya... :*
huahahaha....intinya adalah jangan sampai plt membuat suatu kebijakan yang menimbulkan akibat hukum. laporan apa dulu nih..kalo laporan ketika beliau melakukan perjalanan dinasi sih gpp...
Hapusada yang mau beli cardigannya??uhuk.
allhamdulillah bermanfaat banget ni blognya bagi ane, semoga bermanfaat juga tuk yang laen N bertambah pahala sama ilmunya si mas akbar biar bisa share lebih banyak lagi...
BalasHapusmakasih banyak mas akbar.... :)
iya nih...lama gak nulis lagi huhu....doakan saya bisa nyempetin waktu buat nulis lagi...aminn
HapusKebetulan ane pnya sodare yg di pndh tgskan dgn merangkap jbtn plt kasi tp seblm ny ane bertnya2 plt itu apa ya tp stlh baca postingan ini hehe skrg ane jd tau so thank mas bro
BalasHapussama-sama mas
Hapuskalau ada pejabat ybs Cuti besar melakukan ibadah haji, apakah status pejabat pengganti plt atau plh ?
BalasHapussebaiknya plh mas..karena pejabatnya masih menjabat..meski non aktif..
HapusMas Akbar, dasar hukum mengapa Plt. tidak boleh TTD kebijakan major tidak ada dalam tulisan ini ah. Di Permenpan Nomor 80 Tahun 2012 juga tidak ada ya..
BalasHapusDasar hukumnya ada di Surat Edaran tersebut mas..monggo didownload mas..yaa..meski surat edaran tidak termasuk kategori peraturan perundang-undangan sih..hehe..
HapusKalo dilihat dari sisi tanggung jawab, Plt tidak bertanggung jawab atas kebijakan yang dia ambil mas...jadi yaa,...imagine apa yang bakal terjadi..ah..andai saja plt presiden negara api tidak memutuskan untuk menyerang....mungkin aang tidak pernah lahir. Jadi terima kasih klinik Tong Kong...
mas akbar, bagaimana kalau kekosongan jabatan yang terjadi karena belum ada pelantikan pejabat baru (butuh proses untuk pengisiannya), bukan karena tidak ada calon yang memenuhi syarat ataupun bukan karena pejabat definitif berhalangan, pakai Plt adau Plh?
BalasHapustambahan mas, bagaimana jika kalau pejabat berhalangan tapi kurang dari 7 (tujuh) hari?
Hapusaku balas sekalian disini ya..
Hapus1. Kalo kekosongan jabatan karena pejabatnya belum ada maka harusnya make Plt mas..
2. Ada 2 opsi mas..kalo menurut surat edaran sih ya tidak ada penunjukan plh..ini ny the law yaa..namun di beberapa praktek di lapangan, dibawah 7 hari dapat dilakukan penunjukan plh..jadi monggo dipilih...hehehe
mas akbar, kenapa sih harus dibedain Plt dan Plh kl kewenangan masing2 sama, cm beda sebab diangkatnya aja.... atau ada pertimbangan lain?
BalasHapushehehe...tanyanya ke menpan yaa...di beberapa tempat ada istilah pjs. alias pejabat sementara juga lho...makin banyak kan istilahnya...
Hapusmas akbar, Plt/Plh itu gak bisa tanda tangan keputusan di bidang kepegawaian aja kan? soalnya pada saat tertentu kita menunjuk Plt/Plh dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang mengharuskan ybs menandatangani keputusan yang bersifat mengikat.
BalasHapussecara legal sih plh/plt tidak bisa tanda tangan semua dokumen yang berkekuatan hukum...ini karena ybs tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas dokumen hukum yang dia tanda tangan mas/mbak...tapi ya..banyak praktek plh/plt tanda tangan beberapa dokumen berkekuatan hukum.. paling aman yang tanda tangan adalah atasannya dari jabatan yang di plt atau di plh kan..lebih save..
Hapuswah ini saya plh dah . 8 bulan.hehehe
BalasHapusyang sabar ya mas/mbak..hehehe...pejabat lillahi ta'ala
HapusDalam fakta di lapangan antara plt, plh, Pj, Pjs, Ymt, tidak jelas TUPOKSI nya, termasuk batas2 kewenangannya, bahkan terkesan sangat berlebihan. Seharusnya ada batas2an yg jelas, Misal : ada seorang pekerja yg sdh pensiun, tp dipekerjakan lagi. Dalam hal ini statusnya tidak jelas, namun dalam kenyataannya terkesan tidak ada bedanya ketika ybs belum pensiun.
BalasHapusSebenarnya secara kasat mata (emang setan..), batasannya jelas kok. Selama doi bukan pejabat definitif, ya jangan buat kebijakan atau ngambil keputusan yang menimbulkan akibat hukum..nah, mengenai PTT (pensiunan tetap kerja) yang bapak ceritakan, perlu diketahui dulu bagaimana kasus posisinya termasuk juga status kepegawaiannya. Kalo hanya honorer dan sifat pekerjaannya hanya administratif, saya pikir masih wajar..tapi kalo sudah level kebijakan, nah ini perlu dilihat dulu posisi beliau dalam organisasi tsb sebagai apa..
Hapusterkait kewenangan PLT yang tidak boleh membuat keputusan/kebijakan yang strategis, dimana diatur dalam UU? tolong di share.
BalasHapustidak ada pengaturan di dalam undang-undang mas/mbak..tapi..di surat edaran tersebut secara tersirat dijelaskan kok. But it is make sense kok..apa jadinya jika keputusan strategis ditetapkan oleh orang yang sama sekali tidak mempunyai tanggung jawab tersebut...
HapusCoba di UU Adminstrasi Pemerintahan
HapusNoted...thank you sob masukannya...ternyata sudah keluar UU Nomor 30 Tahun 2014...
HapusBisakah SK pengangkatan yg di ttd PLH itu dijadikan Sah dimata peraturan yg ada ? Caranya seperti apa ? Soalnya, masa gara2 SK ttd PLH sy gugur jadi CPNS. Padahal sy udah tes dan dinyatakan lulus. Adakah solusinya kang akbar ? Trmks.
BalasHapuswah...ini kalo ngomong jujur jangan disantet ya bang..
Hapussecara hukum yang saya pahami, tindakan plh untuk ttd sk cpns itu jelas melebihi kewenangannya sebagai seorang pelaksana harian....Seharusnya yang ttd adalah atasan langsung dari pejabat tersebut karena menyangkut tanggung jawab jabatan.. jadi yaa..harapan saya mudah-mudahan tidak ada masalah di kemudian hari terkait sk cpns tersebut...
Kl plt menandatangani petikan/salinan sk bisa gk ya kang? Setelah sk nya ditandatangani oleh pejabat definitif
Hapussetelah sekian lam dibulan ke-10..yg dilantik orang lain lol..
BalasHapusdisitu kadang saya merasa sedih ...
HapusDiriku Plt abadi ni kayanya...sabaarrr
BalasHapusnggak ada yang abadi mas... *pukpuk
Hapusuntuk masa jabatan plt itu ada gak ya diatur dalam pp?
BalasHapusBelum ada peraturan pemerintah yang mengatur masalah baik Plh. maupun Plt. mbak.. Dan kalo memang seharusnya diatur, idealnya masa jabatan Plt itu sampai jabatan yang di-plt-kan sudah terisi secara definitif. Jadi gak make range waktu. Ini untuk menghindari ada kekosongan dalam jabatan karena masa jabatan Plt habis namun jabatan masih belum terisi.
HapusSemoga bisa membantu.
hehehe..
Semoga bisa membantu..
Mas akbar, kl plt itu bisa gak ya tandatangan petikan/salinan keputusan yang sudah ditandatangani oleh atasannya
BalasHapusHampir tepat 1 tahun yang lalu pertanyaannya dan baru kebaca dan dijawab sekarang... hina nian awak ini..
HapusBisa mas..
#masaharusnunggusetahunbuatjawabsesingkatini
mas, apakah seorang CPNS bisa menjabat sebagai Plt?
BalasHapusmaaaaaff banget baru balas...
Hapusdi dalam surat edaran Menpan RB disebutnya PNS.. Jadi apakah CPNS bisa menjabat sebagai plt?
Jawabannya adalah dimungkinkan tapi sebaiknya tidak dilakukan. Idealnya ditunjuknya Plt adalah agar pelaksanaan tugas dari jabatan yang di"plt"kan tidak terhambat.
Dengan kewenangan seperti itu, sangat disarankan plt merupakan PNS definitif karena lebih berpengalaman secara birokrasi dan aman dalam konteks pertanggungjawaban atas segala tindakan yang diambil selama seseorang menjabat sebagai Plt.
Semoga jawaban saya masih bermanfaat yaa...
Cheers..
bagaimana klu dgn plt kpl desa yg mengluarkan sk pemberhentian dan pngngkatan staf serta menglola dana Add, mhon pnjlasanx bos..
BalasHapusPasca keluarnya UU Nomor 30 Tahun 2014, konsepsi Plh dan Plt kini berubah. Penunjukan Plt dan Plh kini berupa mandat.
HapusArtinyaaa....Plt dan Plh kini, berdasarkan mandat yang diterima, doi bisa sampai menetapkan dan/atau melaksanakan keputusan berdasarkan tugas dari jabatan yang di plt atau plh tersebut.. (Pasal 34 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2014)
Jadi jawabannya...bisaaa..dan "enak"nya jadi plt dan plh adalah tanggung jawab dan tanggung gugat terhadap keputusan yang diambil Plt atau Plh adalah si pemberi mandat...artinyaa (lagi) kalo misalnya keputusan yang diambil Plt atau Plh menimbulkan permasalahan hukum, maka yang kena adalah....PEMBERI MANDAT...
Oleh sebab itu, wahai para pemberi mandat...hati-hati saat memilih Plh dan Plt yaa...
tlog pnjlasanx mas, bgaimna klu dgn Plt kpl Desa yg mengluarkan Sk pmberhentian dan pngngkatan staf Desa dan pengelolaan dana Add ?
BalasHapusUdah dijawab di atas ya sob..
Hapusnumpang mejeng..
BalasHapusMonggo...yang punya lapak baru terima report "numpangnya" tanggal 22 Maret hehehe...
HapusBagaimana Mas dengan UU No 30 Tahun 2014, disitu ada ngatur Plt & Plh. Perlu pencerahan lebih lanjut nih
BalasHapusUU Nomor 30 Tahun 2014 memperkuat posisi Plt dan Plh..kalo dulu belum ada peraturan tertulis yang mengatur hal ini (bahkan Menpan RB hanya mengatur via SURAT), maka dengan adanya UU ini, Para Plt dan Plh tidak perlu galau lagi saat menjalan tugas sebagai Plt atau Plh. Dasar pemberian kewenangannya adalah mandat dan doski juga bisa ngambil keputusan jika diperlukan..
HapusSemoga jawaban saya ini masih bermanfaat ya mas...hehehe
Mas, mnrt jenengan seorang plt kepala dinas mengeluarkan surat pencabutan izin praktek bidan sah atau ndk ? Tks
BalasHapusBisa mas.. yang tanggung jawab terhadap keputusan tersebut adalah pejabat yang ngasih jabatan kepada pejabat untuk menjabat sebagai Plt pejabat kepala dinas tersebut... #pejabatception
Hapusmencerahkan
BalasHapusSang Pencerah...
HapusBang, Plh boleh menerbitkan Surat Perintah Tugas apa gak? Trims sebelumnya..
BalasHapusBoleh mas..
HapusBang, Plh boleh menerbitkan Surat Perintah Tugas apa gak? Trims sebelumnya..
BalasHapusboleh kakak..
HapusMaaf Pak, numpang nimbrung. Untyk PLT, bisa tanda tangan Surat Keputusan Kebaikan Pangkat PNS kah? Makasih balasannya Pak.
BalasHapusIdealnya tidak mas...
Hapustulisan yang bermanfaat bagi saya yang baru saja ditaruh di kepegawaian suatu universitas negeri ...hehehe
BalasHapusSelamat atas penempatannya pak heru...semoga semakin sukses...
HapusMaaf mau nanya. Saya kan plt sekretaris, yang juga menjabat sebagi kaur perencanaan. Lalu, ada workshop yg harus di datangi oleh kaur perencanaan dan sekretaris. Lalu bagaimana pembuatan sppdnya? Apakah hanya 1 utk kaur prencanaan. Atau saya buat dua buah. Utk kaur perencanaan dan plt sek. Karena saya datang juga sbagai plt sekretaris. Terima kasih
BalasHapusPilih salah satu saja mbak.. jadi nanti SPPDnya tetap dapat satu..
Hapusmaff lgi... apakah Plt kepala desa harus mendapatkan siltap kepala desa ..... dari ADD, ...
BalasHapussiltap tuh apaan mas??
Hapus