Senin, 04 Juni 2018

PNS BOLEH CERAI GAK YA??

"Pegawai Negeri Sipil boleh bercerai nggak sih??", tanya seorang kolega pada suatu masa. 

Mendengar pertanyaan itu, saya jadi kepo. 

"Kenapa pak?? Pelakor?? Sini..sini...cerita dulu..." 

Oke..sepertinya saya sudah terpapar akun instagram lambe turah cukup parah.



Jadi sebenarnya bolehkah pegawai negeri sipil bercerai??

Boleh lah. Tapi..ya gitu deh...

Pengaturan tentang perceraian bagi pegawai negeri sipil diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Implementasi dari Peraturan Pemerintah tersebut dapat dilihat di dalam:
  1. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (sekarang namanya Badan Kepegawaian Negara) Nomor 08/SE/1983 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983; dan
  2. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Saya coba sederhanakan yah.. Doakan sayah..

Prinsipnya, pegawai negeri sipil, baik berposisi sebagai penggugat maupun tergugat cerai, wajib terlebih dahulu mendapat izin perceraian tertulis atau dokumen sejenis sebelum lanjut dalam proses persidangan perceraian. Izin tertulis ini sendiri dikeluarkan oleh pejabat. Biasanya sih hakim pengadilan agama akan nanyain izin tertulis ini kalo status penggugat dan/atau tergugatnya adalah seorang pegawai negeri sipil. Jika, baik salah satu pihak mapun semua pihak, belum mempunyai izin tertulis tersebut, biasanya sidang perceraian akan ditunda sampai izn tertulisnya didapatkan. 

Kenapa izin tertulis ini penting??

Karena kalo pegawai negeri sipil melakukan perceraian tanpa dapat izin tertulis dari pejabat, maka dia terancam dikenakan sanksi berupa salah satu hukuman disiplin berat sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Varian hukuman disiplin berat yang ada dalam peraturan pemerintah tersebut terdiri atas:
  1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun;
  2. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
  3. pembebasan dari jabatan;
  4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil; atau
  5. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil. 

Varian hukuman ini bukan berarti jenjang yah.. Ini opsional. Jadi ya.. dipilih.. dipilih...

Oh ya.. maksud pejabat yang mengeluarkan izin perceraian tertulis ini adalah pimpinan tertinggi lembaga tempat pe en es tersebut bekerja. Iya... itu artinya kalian-kalian yang mau cere' wajib dapat izin dulu dari Menteri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, sekretaris jenderal lembaga tinggi negara, gubernur, bupati,  dan direktur BUMN dan BUMD. Berita baiknya, izin tertulis ini dapat dikeluarkan oleh pejabat paling rendah eselon IV atau yang setingkat dengan catatan telah mendapat pendelegasian kewenangan dari pimpinan tertinggi tersebut. 

Lalu bagaimana kalo yang mau cerai itu seorang kapiten yang mempunyai pedang panjang menteri atau pimpinan tertinggi di lembaga tersebut. Nah, kalo kasusnya kayak gitu, mereka harus mendapat izin dari atasan langsungnya.



Detailnya seperti ini. 

Kalo yang mau cerai berstatus pimpinan lembaga tinggi negara, menteri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, sekretaris jenderal lembaga tinggi negara, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, Gubernur , dan Pimpinan/Direksi Badan Usaha Milik Negara wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Presiden. Sedangkan kalo yang mau cerai adalah walikota atau bupati wajib terlebih dahulu memperoleh izin perceraian tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Nah selebihnya dapat dilihat di Surat Edaran Kepala BKN tersebut.

Ribet yah.. Emang iyah.

Tapi itu semua belum berakhir kawan. Saya kasih yang lebih meribetkan lagi...

Jadi.. pengurusan izin tersebut dilaksanakan secara hierarki. Artinya, gak bisa nih pe en es yang mau cerai ujug-ujug ngasih surat permohoan izinnya langsung ke pimpinan tertinggi di lembaga tempat doi bekerja. Jadi harus lewat pejabat yang menjadi atasan langsungnya dan secara hierarki naik ke atas sampai ke pimpinan tertinggi untuk kemudian diberikan atau tidak diberikan izin tertulisnya. Nah..setiap pejabat yang dilewati surat permohonan ini wajib memberikan pertimbangan untuk kemudian diteruskan ke pejabat yang lebih tinggi. Begitu seterusnya sampai suratnya nyampek ke pimpinan tertinggi.

Nah, pimpinan tertinggi ini sebelum memutuskan diberi atau tidaknya izin tertulisnya juga punya kewajiban untuk merukunkan kembali pe en es tersebut. Doi juga dapat memanggil pasangan pegawai negeri sipil yang mau cerai untuk dirukunkan kembali. 

PNS dapat diberikan cerai apabila memenuhi alasan sebagai berikut:
  1. Salah satu pihak berbuat zina;
  2. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan;
  3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah serta tanpa memberikan nakfah lahir maupun batin atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah perkawinan berlangsung yang dibuktikan dengan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain yang dibuktikan dengan visum et repertum dari dokter pemerintah.
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa yang disahkan oleh Pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.

Nah, untuk membantu Pejabat tersebut, Pejabat dapat membentuk Tim Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang bertugas memeriksa permohonan izin perceraian tersebut. Oh ya, lamanya perjalanan dokumen permohonan izin perceraian dari masuknya permohonan sampai dengan keluarnya keputusan adalah tiga bulan. Dan apabila tidak ada keputusan, maka pejabat tersebut dianggap menolak permohonan izin perceraian tersebut.

Gak jadi cerai deh.

Jadi yaa.. singkatnya pe en es itu juga tidak akan sidang di pengadilan, tapi juga akan menjalani sidang di kantornya. 

Huaahh sungguh ribet mau cerai.

Perjalanan belum selesai kawan..

Kalo sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan perceraian, pe en es tersebut wajib melaporkan keputusan pengadilan kepada pejabat tertinggi dengan menggunakan saluran hierarki. Iya.. itu artinya kembali lagi harus lewat atasan langsungnya paling lambat satu bulan setelah tanggal perceraian. Kalo nggak lapor, alamat langsung kena salah satu hukuman disiplin berat...

dipilih..dipilih..dipilih..

Selesai lapor, siap-siap gaji dipotong untuk membiayai mantan istri dan/atau mantan anak. Ini hanya berlaku untuk pegawai pria yah. Ketentuan ini tidak berlaku kalo yang gugat cerai itu istrinya kecuali gugatan cerainya karena doi dimadu. 

Nah, kalo mantan istri sudah nikah lagi, berakhir pula akhir pemotongan gajinya. Tapi potong gaji untuk membiayai anak tetep lho yaa..setidaknya sampai si anak berusia 21 tahun atau 25 (dua puluh lima) tahun apabila anak tersebut masih bersekolah, yang telah/pernah kawin, atau telah mempunyai penghasilan sendiri.


Detail hitung-itungan pemotongan gajinya sendiri dapat dilihat di Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 dan urat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Bagaimana kalo gajinya gak mau dipotong?

siap-siap dapat hukuman disiplin berat. dipilih...dipilih...dipilih...

Yah..kira-kira begitulah ruwetnya kalo pe en es mau cerai.

Jadi masih mau cerai wahai pe en es??