Selasa, 27 Agustus 2013

Rekrutmen CPNS Tahun 2013 : Tes CAT

Naahhh....pasti lagi pada nungguin post saya berikutnya yaa..udah deh ngaku ajaa..

Tuh kaann...nulisnya malem-malem lagi...hadehhh...ada apa dengan saya, gak bisa tidur, ama nulis blog..

Gak tau kenapa akhir-akhir ini saya kegandrungan joget bang jali ama goyang caesar..sampek-sampek kadang saya gabungin jadi goyang bang jali operasi cesar..

Kali ini, tulisan saya akan sangat bermanfaat buat rekan-rekan CPNS hunter. Yup, edisi kali ini saya akan menjelaskan apa yang berbeda pada pendaftaran CPNS kali ini..

Bagi kawan-kawan yang hendak mendaftar CPNS, berikut adalah jadwal kegiatan pendaftaran CPNS  di seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2013.

1. Penetapan persetujuan rincian formasi instansi       : 20-30 Agustus 2013
2. Pengumuman dan pendaftaran penerimaan CPNS : 1-20 September 2013
3. Pelaksanaan ujian TKD dan TKB    : 29 September-November 2013
4. Pengolahaan hasil TKD dan TKB    : 3-4 November dan 27 November-13 Desember 2013
5. Pemberkasan dan Penetapan NIP : Minggu II Desember 2013

Yang saya bold adalah tanggal-tanggal yang sangat urgen buat kawan-kawan CPNS Hunter semua. 


Pada dasarnya akan ada 3 seleksi yang akan dilewati untuk menyandang status CPNS pada tahun 2013 ini. Seleksi tersebut adalah:
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi TKD (menggunakan sistem CAT)
3. Seleksi TKB (bisa tes tulis dan/atau wawancara)

Daaannn....yang baru dari seleksi CPNS kali ini adalah penggunaan sistem CAT sebagai salah satu metode seleksi CPNS Tahun 2013 ini. Sebagian besat K/L Pusat akan menggunakan sistem ini sebagai sistem seleksinya. Apa itu CAT?  Bukaaann..ini bukan Clear Air Turbulance atau Comitte Againts Torture. dan ini juga bukan Coital Alignment Technique.. CAT adalah suatu metode seleksi dimana kalian semua akan diminta memilih sekaligus mencat rumah saya  menggunakan komputer dan jaringan internet sebagai media tesnya. Gampangannya, kalian bisa daftar sekaligus tes awal CPNS langsung di rumah kawan-kawan semua. Mau sambil jongkok, main PS, main remi, masak, nyuci, setrika, atau download bo..bo e-magazine, kawan-kawan semua bisa tetap daftar dan langsung ujian awal. Ujian model2 kayak gini sudah diterapkan di beberapa perusahaan gede kayak Pertamina, trus..mm..nggg...dan lain-lain. 




Jadii...kalo kita liat gambar di atas. nanti kawan-kawan semua akan langsung mengerjakan tes online di komputer atau laptop atau ipad atau tab atau sejenisnya (tidak termasuk kalkulator) (meski kalkulator scientific) trus langsung tau skor dan lulus atau tidaknya. Bagi kawan-kawan yang lulus akan dikirimkan sertifikat kelulusan yang kemudian ditukarkan dengan hadiah menarik..nggak..hehehe...sertifikat itu digunakan sebagai tiket kawan-kawan masuk ke tahapan seleksi selanjutnya.

Nah sebagai salah satu pakar bongkar pasang komputer, sudah kewajiban saya untuk membagi tips-tips mengerjakan tes CAT dengan baik dan benar. BBerikut tip-tipsnya:
  1. Pastikan dulu kawan-kawan sudah lulus seleksi administrasi. Ya iyalahhh... -skip-
  2. Jangan lupa bawa kartu ujian, ballpaint (pulpen) dan syarat2 lain yang ditentukan panitia. Jaga-jaga kalo ternyata soalnya make LJK, bawa juga pensil 2B, penghapus, dan rautan.  Itu pensil 2B tidak dianjurkan diganti dengan pensil alis yaa.. Udah, gak usah sok2an bawa penggaris, jangka, buku segambreng, kalkulator (apalagi yang scientific), bantal kesayangan, boneka kesayangan, rantang buat makan siang, ato jam weker. Gak akan ngefek. Intinya biasa saja dan gak usah heboh.
  3. Pastikan jaringan internet stabil. Menurut data dan pengalaman yang saya punya, selaku expertist di bidang bongkar komputer, jaringan internet paling stabil adalah pukul 1-2 senin dini hari. 
  4. Siapkan dirimu sebaik mungkin. Gak akan ada gunanya nyontek atau ngrepek. Semua soal akan dibatasi waktu dan yaahh..hal-hal itu dipastikan akan menghabiskan waktu dan jelas dilarang (kalo gak ketahuan). Setiap soal dibatasi waktu,
  5. Buat suasana di sekitarmu senyaman mungkin. Kalo perlu bawa minum atau cemilan, Cari posisi paling enak saat mengerjakan ujiannya. Terserah..mau ngesot, njengking, tengkurep, telentang, sikap lilin, dsb.
  6. Banyak latihan soal-soal. Informasi buat kawan-kawan semua, soal yang akan digunakan dalam tes ini adalah Tes Kemampuan Dasar yang terdiri dari Tes Pengetahuan Umum, Tes Bakat Skolastik, dan Tes Skala Kematangan. Macam soalnya bisa digoogling di yahoo atau bing. yaa...kalo mau nambah latihan silat, piano, biola, atau nari sih silahkan saja...tapi tetep yang di tes di CAT ini cuma tiga macam saja.
  7. Berdoa dan mohon doa restu orang tua. Well, inilah yang paling penting diantara semuanya, selain komputer dan jaringan internet tentunya. 
  8. Tetap tenang selama mengerjakan. Yang dibutuhkan saat mengerjakan adalah tenang dan konsentrasi. Jadikan pastikan tidak ada hal-hal yang berpotensi mengganggu konsentrasimu dalam radius 2-5 meter dari tempatmu mengerjakan Tes CATnya. Sampaikan kepada keluarga (kalo ngerjain di rumah) atau orang di sebelah (ngerjain di tab, ipad, atau warnet) untuk tidak mengganggu kawan-kawan selama kawan-kawan mengerjakan ujian. Beritahukan orang-orang di sekitarmu untuk tidak mengganggumu sebelum kamu melambaikan tangan ke kamera sampai kamu selesai mengerjakan tesnya.
  9. Tidur cukup sebelum ujian berlangsung. Tidak dianjurkan untuk tidur selama ujian berlangsung.
  10. Jangan pernah bersandar ke kursi. Bersandarlah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  11. Sesekali boleh lah melemaskan otot saat ujian dengan senam-senam kecil. Tidak dianjurkan SKJ atau bahkan senam kegel saat ujian berlangsung.
  12. Kalo ketemu soal yang sulit, pindah ke soal yang lain. Inget, timing is everything. Tidak dianjurkan untuk melambaikan tangan ke kamera ketika ketemu soal yang sulit.

Nah, itu semua tips yang saya berikan buat kawan-kawan semua. Semoga berguna, bermanfaat, berhasil, berasa, berdiri, dan bersama kita bisa.

Oh ya, tulisan mengenai rekrutmen CPNS ini akan saya buat dengan berbagai tema. Salah satu tema yang akan saya bawa nanti adalah list K/L pusat yang membuka rekrutmen beserta link site nya dan tips ndaftarnya. Jadi, bookmark blog ini yaa...








Ah yaa...kelupaan. Bagi kawan-kawan yang membutuhkan tiket pesawat atau kereta yang murah dan cepat buat tes CPNS atau kepentingan yang lain, kami siap membantu kawan-kawan semua. Caranya cukup SMS/WA ke nomor 08563221482 atau email ke baristale.travel@gmail.com

Uhuk.


Sabtu, 24 Agustus 2013

Persiapan Nikah: Hal-Hal Yang Sering Terlewat dan Terlupakan..

Akhirnya..nulis blog lagi..

buseett..gak kerasa dah lama banget saya gak nulis..sampai-sampai ni blog waktu dibuka dah banyak sarang laba-laba trus ada gelandangan lagi asik tidur..trus debu-debu tebal yang menempel di setiap page blog ini..kasihan kau blog..maafkan penulis tampanmu ini..

Hehehe...dan..setelah selesai nyapu ma ngepel blog ini, well..pertama, gak nyangka bahwa ini adalah tulisan pertama saya dengan status yang berbeda. Yup..Alhamdulillah per tanggal 31 Maret 2013 (31313) kemarin saya resmi menyandang status istri suami dari seorang gadis yang sangat beruntung menjadikan saya sebagai suaminya..hehehe..

Sebagai senior nikah duluan, sudah sewajarlah saya memberi masukan-masukan kepada kalian yang mempersiapakan pernikahan dan membawa kalian ke the right path. Oleh sebab itu, pada tulisan kali ini saya akan membahas sedikit tentang hal-hal yang sering terlewat dalam mempersiapkan pernikahan.


Mempersiapkan acara pernikahan bukanlah perkara mudah. Banyak yang harus disiapkan. Mungkin sudah banyak tips-tips persiapan nikah mulai dari gedung,catering,dll.. tapi kali ini saya akan membagi tips2 yang anti mainstream, yang sering terlewat oleh para calon pengantin dan semua ini akan saya sajikan berdasarkan metode 5W 1H


1. Who?
Siapa pasangan nikah kita adalah hal yang sering tidak terpikirkan dalam persiapan nikah. Ini sih gak akan jadi masalah bagi yang sudah calon pasangannya. Namun ingatlah bagi yang belum punya pasangan nikah, segera carii..ingat, sebagus apapun persiapan nikahnya, jika tidak ada pasangan nikahnya, semua akan sangat percuma..kawin karo sopo kowe??

2. Why?
Kenapa menikah? Ini pertanyaan yang sangat filosofis, permisif, antagonis, substantif, impulsif, dan agraris sekali. Ini yang harus dijawab oleh para calon mempelai sebelum memutuskan untuk menikah karena jawaban dari pertanyaan ini akan menjadi pegangan dalam mengarungi bahtera rumah tangga nanti. (waktu nulis ini, yang nulis lagi kesambet)

3. When?
Item ini harus disiapkan jauh-jauh hari sebelum pernikahan berlangsung. Poin inilah yang akan menjadi titik awal dalam suatu wedding preperation. Banyak cara menentukan tanggal nikah. mulai dari diskusi dengan masing2 keluarga, ngitung weton, nunggu dapet mimpi basah, ngitung kancing, bonda-bandi tanggalan, melihat posisi hilal (posisi bulan minimal 2 derajat), melihat pasang surut laut, sampai dengan menggunakan sistem kalender kapan terakhir mens, dll, dsb, dst, dmbl (baca: dan masih banyak lagi). Apapun metodologinya, yang pasti saya saranin carilah tanggal yang tidak memberatkan penghulu dan undangan terutama keluarga untuk hadir di acara pernikahan kalian. Dan ingat, tidak ada hari yang tidak baik.



4. Where?
Mungkin kawan-kawan banyak yang menduga part ini tentang lokasi pernikahan akan dilangsungkan. Gak salah sih..tapi bukan itu yang akan menjadi topik bahasan di dalam part ini. Maksud Where disini adalah setelah nikah mau kemana? tinggal dimana? di rumah yang mana? ortumu? ortuku? ngekos? ngontrak? Poin ini sering kelewatan untuk pasangan-pasangan yang sedang mempersiapkan nikahnya. Jawaban atas pertanyaan tersebut harus terjawab sebelum pernikahan berlangsung. 
Nah, mengenai lokasi pernikahan, pilihlah yang tidak memberatkan terutama dalam hal biaya. Bisa di rumah dengan kelebihan lebih murah namun lebih repot juga atau bisa juga di gedung yang tentu biayanya bisa lebih mahal namun tidak ribet.

5. What?
- What??Apa?? 
- Gak kok..gak ada apa-apa..nih kita langsung skip aja kok mas..maaf ya mas..

Nah..momen mempersiapkan pernikahan merupakan ajang gladi resik kehidupan pasca pernikahan. Disinilah watak kita dan pasangan kita yang selama ini ditutup2i akan terlihat bahkan dengan sangat jelas. Dalam mempersiapkan pernikahan, kesiapan emosi adalah hal yang harus diperhatikan. Di dalam persiapan pernikahan yang melibatkan banyak pihak yang otomatis mempunyai keinginan masing-masing, tentu terpancingnya emosi seperti contoh dialog di atas adalah hal yang pasti akan terjadi. Di sinilah adrenalin terpacu lebih cepat, hormon herotonin meningkat, sensitivitas naik signifikan, dan emosi cenderung mudah terpancing. Bahkan terkadang masalah remeh seperti "mau-makan-dimana" kalo gak dilokalisir secara cepat bisa berubah jadi masalah "kamu-niat-ngawinin-aku-gak". Kesabaran, saling mengerti, dan qanaah (entah kenapa demen banget ma ni istilah) adalah kunci untuk melewati itu semua. Kalo semua itu belum bisa...marahlah dengan bahasa yang sopan. Ubah kata-kata kotor itu menjadi nama buah atau hal2 yang lucu atau ubah dengan bahasa inggris.

Contoh:
brengsek!!! ubah jadi strawberry!!!
ndasmu a!!! ubah jadi your head a!!!
jangkrik !!! ubah jadi grasshopper!!!
makmu kiperr!!! ubah jadi your mother is goalkeeper!!!
Janc*k! ubah jadi mangga!

Dan apabila cara tersebut belum menyelesaikan masalah..... pura-pura mati aja.

6. How?
Nah..ini yang terakhir. Dan menurut saya part ini yang paling penting dalam mempersiapkan pernikahan nanti. Yang ingin saya sampaikan disini adalah bagaimana kita menyikapi semua permasalahan yang ada  saat mempersiapkan pernikahan nanti atau bahkan kehidupan pasca menikah. Bagaimana kita menjelaskan maksud dan keinginan kita kepada orang tua kita dan keluarga tanpa harus menyinggung perasaan? bagaimana menyikapi keinginan keluarga yang berseberangan satu sama lain? bagaimana biaya hidup setelah acara pernikahan ini selesai dan masih banyak bagaimana-bagaimana yang lain. Salah satu cara untuk melewati part ini adalah banyak-banyaklah berkonsultasi kepada orang yang sudah ahli atau pernah mempersiapkan pernikahannya. Saya contohnya.. hehehe...

Nah..itulah beberapa hal yang sering dilupakan oleh pasangan yang sedang mempersiapkan pernikahannya..

Banyak yang bilang kehidupan pernikahan itu bukan hanya enak tapi ueennaaakkkk banget!!! 

Tapi buat saya, kehidupan setelah nikah itu uueennaaakkkkk buaannggeetttt!!!!! pas lagi uueennaaakkkkk buaannggeetttt!!!!! hehehe...

Nah, bagi kawan-kawan yang mau share semua tentang persiapan nikah, saya buka kesempatan seluas-luasnya...langsung di comment box yaa...


Jumat, 05 April 2013

Kumpulan Komik Gak Jelas

huaaahh..akhirnya bisa ngeblog lagi.

Btw, akhir-akhir ini saya lagi keranjingan bikin komik..dan tulisan saya kalo ini akan menampilkan beberapa komik-komik yang telah saya buat.

Jadi..selamat menikmati....dan mohon tanggapannya yaa...

-Kunker DPR-

-nasib mahasiswa 1-

-Rossi-

-jelang UNAS-

-jomblo-

-nasib mahasiswa 2-

-nasib mahasiswa 3-

-nnggg...-

-tes CPNS-
-Jomblo 2-

Minggu, 13 Januari 2013

Seruan Bersama Anti Ngangkang: Corat-Coret Analisa

Weitss.. judulnya men...mantap pisaannn...

Beberapa hari belakangan ini, berita terkait di seruan bersama "anti ngangkang" di Lhoksumawe Aceh begitu banyak seliweran. Dan tanggapannya macem-macem. Dari yang kalem sampek yang berapi-api. Lebih anehnya lagi, sudah banyak yang salah kaprah dengan menyebutkan Seruan bersama itu dengan Perda (Peraturan Daerah). Ni buat orang-orang yang ngerti hukum pasti geleng-geleng kepala. Dan lagi-lagi medialah yang menjadi penyebab salah kaprah ini.

Masyarakat kita memang paling senang berkomentar tanpa tahu terlebih dahulu pokok permasalahannya.

Terlepas dari substansinya, saya ingin mencoba meluruskan masalah aturan ngangkang-mengangkang ini.

Yang pertama, Seruan Bersama itu bukan Perda atau kalo di Aceh disebut Qanun. itu jauhh banget bedanya.. Ini juga bukan peraturan walikota. Dalam hukum tata negara, Seruan Bersama bisa dikatakan lebih bersifat himbauan atau perintah kepada internal.

Yang kedua, Seruan Bersama itu adalah Seruan bersama Pemerintah Kota Lhoksumawe. Bukan Pemerintah Provinsi Aceh. Jadi jangan mikir Seruan Bersama ini berlaku di seluruh wilayah Daerah Istimewa Aceh yaa..


Yang ketiga, apakah rekan-rekan yang berkomentar tersebut sudah membaca substansi seruan bersamanya?? Kalo belum, alangkah baiknya membaca dulu seruan bersamanya. Here we go.. 

 http://www.acehkita.com/wp-content/uploads/2013/01/Surat-Edaran.jpg




UNTUK MENEGAKKAN SYARI'AT ISLAM SECARA KAFFAH, MENJAGA NILAI-NILAI BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT MASYARAKAT ACEH DALAM PERGAULAN SEHARI-HARI, SERTA SEBAGAI WUJUD UPAYA PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE
MENCEGAH MAKSIAT SECARA TERBUKA, MAKA DENGAN INI PEMERINTAH MENGHIMBAU KEPADA SEMUA IVI{SYAIL{KAT DI WILAYAH KOTA LHOKSEUMAWE, AGAR:
  1. PEREMPUAN DEWASA YANG DIBONCENG DENGAN SEPEDA MOTOR OLEH LAKI-LAKI MUHRIM, BUKAN MUHRIM, SUAMI, MAUPUN SESAMA PEREMPUAN, AGAR TIDAK DUDUK SECARA MENGANGKANG (DUEK PHANG), KECUALI DALAM KONDISI TERPAKSA ATAU DARURAT;
  2. DI ATAS KENDARAAN BAIK SEPEDA MOTOR, MOBIL DAN/ATAU KENDARAAN LAINNYA, DILARANG BERSIKAP TIDAK SOPAN SEPERTI BERPELUKAN, BERPEGANG-PEGANGAN DAN/ATAU CARA-CARA LAIN YANG MELANGGAR SYARI'AT ISLAM, BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT MASYARAKAT ACEH;
  3. BAGI LAKI-LAKI MAUPUN PEREMPUAN AGAR TIDAK MELINTASI TEMPAT-TEMPAT UMUM DENGAN MEMAKAI BUSANA YANG TIDAK MENUTUP AURAT, BUSANA KETAT DAN HAL-HAL LAIN YANG MELANGGAR SYARIAT ISLAM DAN TATA KESOPANAN DALAM BERPAKAIAN;
  4. KEPADA SELURUH KEUCHIK, IMUM MUKIM, CAMAT, PIMPINAN INSTANSI PEMERINTAH ATAU LEMBAGA SWASTA, AGAR DAPAT MENYAMPAIKAN SERUAN INI KEPADA SELURUH BAWAHANNYA SERTA KEPADA SEMUA LAPISAN MASYARAKAT.
 DEMIKIAN HIMBAUAN INI KAMI SAMPAIKAN UNTUK DAPAT DILAKSANAKAN DENGAN PENUH KESADARAN DALAM UPAYA MENEGAKKAN SYARI'AT ISLAM.

IMHO sih, Substansi seruan bersama tersebut rupanya tidak "seseram" yang digembor-gemborkan. Tapi ya sudahlah.. Tulisan kali ini juga tidak akan membahas masalah substansinya.

Secara pribadi, saya juga sempat bermasalah dengan yang namanya jenis surat yang model-modelnya kayak seruan bersama gini, Waktu itu, saya bermasalah dengan s surat edaran. Yup, saya bisa menyelesaikan tesis saya hanya dalam waktu 1,5 bulan adalah gara-gara keluarnya Seruan bersama Dikti Nomor 152/E/T/2012 yang "menghimbau" kepada kampus-kampus di seluruh Indonesia untuk menambahkan syarat kelulusan mahasiswa yaitu tugas akhir (skripsi, tesis, dkk) yang dibuat oleh mahasiswa harus masuk dalam jurnal ilmiah terlebih dahulu. Intinya adalah, kalo tu tugas akhir mahasiswa gak masuk jurnal ilmiah, niscaya dia tidak akan lulus. Bayangkan betapa semakin ribetnya mahasiswa agar bisa lulus.

Nah, karena aturan tersebut berlaku untuk mahasiswa yang dinyatakan lulus setelah tanggal 31 Agustus 2012, mau gak mau bulan Juli 2012, saya harus lulus..Dan saya lulus lebih cepat dari target yaitu 8 Juni 2012 dengan tesis yang sangat memuaskan..yey...Yah, meski akhirnya tanggal berlakunya seruan bersama tersebut mundur, saya tetap bersyukur Dikti ngeluarin tuh seruan bersama..Kalo gak..mungkin detik ini, saya masih berstatus mahasiswa.


Malah curcol..

Eniwei, apabila kita melihat Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan yang terdapat di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, disebutkan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
  1. UUD 1945
  2. Tap MPR
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undanag
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
 

Sebenarnya penjelasan terkait ini akan sangat panjang. Namun saya akan coba menyederhanakannya agar rekan-rekan dapat memahaminya.
Pada dasarnya, peraturan negara dibagi menjadi tiga kelompok yaitu:
  1. Peraturan Perundang-Undangan. Jenisnya dapat dilihat di Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di atas. 
  2. Peraturan Kebijakan. Pada dasarnya peraturan ini ditujukan untuk kalangan internal suatu instansi. Namun tidak dapat dipungkiri pelaksanaan peraturan kebijakan ini dapat secara tidak langsung berakibat ke masyarakat.
  3. Keputusan. Sifatnya konkret, final, dan individual. Contohnya adalah SIM, SIUP, Surat Kenaikan Pangkat, dll
Lalu dimana letak seruan bersama??
Umumnya, seruan bersama adalah suatu bentuk "surat perintah" dari pejabat tertentu kepada bawahannya. Jika dilihat, jenis peraturan seperti seruan bersama atau surat edaran, sifatnya sifatnya lebih ke arah menghimbau atau arahan kerja kepada internal suatu instansi temat dikeluarkan. Khusus untuk seruan bersama di Lhoksumawe adalah salah satu bentuk himbauan kepada seluruh masyarakat di  Lhoksumawe.
Lalu apakah seruan bersama adalah jenis peraturan perundang-undangan?
Seruan bersama tidak masuk dalam jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Secara tersurat, kita tidak akan menemukan istilah seruan bersama dalam Undang-Undang tersebut. Akibatnya, kekuatan mengikat secara hukum tidak sekuat dengan peraturan perundang-undangan. Ini bukan berarti tidak mengikat lho yaa... Selain itu karena tidak ada sanksi yang akan dikenakan apabila melanggar ketentuan tersebut memperkuat bahwa seruan bersama tidak tergolong suatu peraturan perundang-undangan.

 Seruan bersama adalah jenis peraturan kebijakan. Ini dibentuk karena adanya kewenangan bebas yang dimiliki empat pihak yang bertanda tangan di seruan bersama tersebut. Biasanya surat model seperti ini muncul karena beberapa kondisi, yang diantaranya adalah:
  • Hanya diterbitkan karena keadaan mendesak.
  • Terdapat peraturan terkait yang tidak jelas yang butuh ditafsirkan.
  • Substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Dapat dipertanggungjawabkan secara moril dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Dalam proses penyusunannya, untuk menghindari peraturan kebijakan melampaui batas-batas kebebasan bertindak dan merusak tatanan hukum yang berlaku, sangat perlu untuk menemukan asas-asas yang dapat menjadi kendali bagi peraturan kebijakan tersebut. Asas-asas tersebut antara lain asas-asas negara berdasar hukum, asas-asas perlindungan terhadap masyarakat dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AAUPB, 

Nah, salah satu saluran yang dapat digunakan masyarakat apabila tidak berkenan terhadap jenis surat kayak gini ini ada dua yaitu:
  1. Biarkan saja..Kalo mau ditaati silahkan, tidak ditaati pun tidak akan mendapat sanksi.
  2. Lakukan Uji Materiil di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung sudah pernah menguji Surat Edaran. Sudah ada yurisprudensinya.
Dalam hal kita ingin mengalukan uji materiil terhadap seruan bersama tersebut, karena ini btidak termasuk jenis peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 4, yang digunakan adalah AAUPB atau Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Conto AAUPB diantaranya adalah 
  1. Asas Kepastian Hukum;
  2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara; 
  3. Asas  Kepentingan Umum; 
  4. Asas Keterbukaan; 
  5. Asas Proporsionalitas;
  6. Asas Profesionalitas; 
  7. Asas Akuntabilitas
Well.. Semoga sedikit tulisan ini dapat membantu rekan-rekan memahami ini semua sehingga kita lebih bijak dalam menentukan sikap.

Akhir kata..

"Yahh..begitulah cinta..deritanya tiada akhir.." -Kera Sakti-