Jumat, 19 Agustus 2011

Antara Nazaruddin, OC Kaligis, dan Dea Tunggaesti

Yup, kasus Nazaruddin layaknya mengikuti Sinetron Tersanjung. Episodenya panjang dan kita gak tahu endingnya seperti apa. Yah..salah satu politikus muda ini berhasil membuat suhu politik di negara ini panas dingin. Sebenarnya saya berusaha cuek untuk tidak menulis tentang kasus ini. Namun karena ulah pengacaranya itulah, saya jadi tertarik untuk menulis tentang kasus Nazaruddin ini. 

Mungkin saya tidak perlu lagi menceritakan secara lengkap latar belakang kasus yang menimpa Nazaruddin ini. Pada intinya kasus Nazaruddin ini sama dengan kasus korupsi pada umumnya. Bahkan agak serupa dengan kasus yang menimpa Agus Tjondro..(mudah-mudahan gak salah nulis sih). Bedanya, Agus Tjondro ngaku kalo dia menerima suap dan berusaha memberitahu siapa-siapa saja yang menerima juga, sedangkan Nazaruddin..ini mah dia ketangkep trus karena gak mau dihukum sendirian, mulai nyari temen deh doi..

Ahh..saya tidak akan membahas masalah siapa saja yang salah dalam kasus ini karena saya yakin bahwa korupsi tidak mungkin dilakukan secara personal. Korupsi itu adalah kejahatan yang melibatkan banyak pihak di dalamnya.

Cuma ada sedikit tindakan hukum yang dilakukan oleh tim pengacara Nazaruddin yang membuat saya bingung. Pertama, ternyata pada saat penjemputan Nazaruddin di Bogota, Kolombia, Pak OCK ini ikut hadir disana dengan alasan sebagai kuasa hukum Nazaruddin.  Tidak hanya itu, pada saat Nazaruddin hadirpun, beliau tetap ngotot mendampingi Nazaruddin. Dan setelah ditolak mendampingi Nazaruddin, beliau marah-marah lalu menganggap Polisi dan KPK melanggar Pasal 69-70 KUHAP. Pertanyaan selanjutnya adalah benarkah Bung OCK sudah benar-benar menjadi penasihat hukum Nazaruddin? Mengingat baru-baru ini, KPK melansir video rekaman yang menunjukkan Surat Kuasa sebagai Penasihat Hukum Nazaruddin baru ditandatangani oleh Nazaruddin baru-baru ini. So...berhakkah Bung OCK marah-marah? Lalu berhakkan Bung OCK dan tim sebagai perwakilan Nazaruddin melapor ke Komnas HAM? Jawabannya, mari kita lihat tanggal rekaman penandatanganan surat kuasa tersebut. Ini yang saya masih belum tahu benar.

Kedua. tentang Komnas HAM. Saya agak bingung mengenai pertimbangan apa yang dipakai tim pengacara saat mengadukan KPK ke Komnas HAM karena dianggap melanggar hak-hak kliennya. Ini yang menurut saya kurang konsisten. Di satu sisi beliau selalu mendalilkan untuk mengikuti aturan hukum acara yang ada yaitu KUHAP, tapi di sisi lain beliau tidak mengikuti aturan hukum tersebut. Kenapa pada saat itu tidak di praperadilankan saja? Misalnya dengan tidak sahnya penangkapan dan/atau penahanan karena penasihat tidak dapat mendampingi. Ini pendapat pribadi sih...

Ketiga, saya kok agak ragu dengan semangat pemberantasan korupsi di tim pengacara OCK. Kok ya Nazaruddin dibiarkan nulis surat "penawaran kerjasama" ke presiden. Semacam berbanding terbalik dengan koar-koarnya si Nazaruddin, terlepas apakah Nazaruddin sudah di "tatap mata saya.." oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Padahal saya sudah terlanjur yakin si Nazar ini bisa seperti Agus Tjondro.

Well..hanya ingin urun rembug saja... dan yah..Si Dea Tunggaesti memang bener-bener cantik... Sayang dah berstatus non-alvailable alias dah merid huhu...

Bravo Mbak Dea !!!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar