Rabu, 23 Desember 2009

Perbedaan Franchise dan Business Opportunity

Di era ini, banyak media yang dapat digunakan seseorang untuk memulai bisnis. Salah satu media yang dapat digunakan ialah sistem waralaba (franchise. Namun seiring berjalannya waktu, muncul sistem bisnis yang menyerupai sistem franchise ini. Salah satu sistem yang hampir sama dengan sistem franchise ialah Business Opportunity.

Problemnya sekarang ialah bagaimana kita dapat membedakan sistem Franchise dengan sistem Business Opportunity. Di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, sistem franchise datur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Pengertian waralaba / franchise terdapat di dalam Pasal 1 angka 1 PP ini. Menurut pasal tersebut, "waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisni dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba". Di PP ini, syarat suatu usaha dapat dikatakan Franchise / waralaba tercantum di Pasal 3. Syarat untuk dapat disebut waralaba antara lain :
1. Memiliki ciri khas usaha
2. Terbukti sudah memberikan keuntungan
3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat
secara tertulis
4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan
5. Ada dukungan yang berkesinambungan
6. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
Enam syarat tersebut harus terpenuhi secara kumulatif agar dapat disebut usaha waralaba ( franchise. Sekarang kita sudah dapat mengetahui pengertian dari waralaba / franchise.

Lalu bagaimana dengan business opportunity? Tidak ada pengertian secara pasti yang kita temukan berkaitan dengan Business opportunity. Namun kita dapat melihat seperti apa Business Opportunity apabila kita melihat persyaratan usaha waralab diatas. Di dalam syarat diatas, suatu usaha dapat disebut sebagai waralaba apabila memenuhi persyaratan waralaba sesuai yang tercantum diatas secara KUMULATIF. Nah Business Opportunity adalah suatu usaha yang mana memenuhi syarat tersebut namun tidak secara kumulatif tetapi ALTERNATIF. Artinya suatu usaha dapat dikatakan Business Opportunity apabila memenuhi ketentuan pasal 3 PP No. 42 Tahun 2007 walaupun usaha tersebut hanya memenuhi minimal 2 syaratnya. Rata-rata bisnis Business Opportunity dijual putus oleh pemiliknya. Boleh dibilang Business Opportunity merupakan sebuah terobosan bisnis bagi pemula dengan resiko rendah/kecil tapi punya keuntungan yang lumayan.

Ada beberapa cir-ciri yang dapat membedakan sistem Franchise dan Business Opportunity . Perbedaan tersebut antara lain :

Franchise :
- Modal relatif besar
- Format usaha mutlak diikuti
- Brand/nama sudah ada, harus diikuti.
- Promosi mutlak ada
- Tidak bisa mandiri, semua ditentukan oleh Franchisor
- Tingkat keberhasilan lebih besar.
- Pengembangan usaha ditetukan oleh Franchisor


Business Opportunity :
- Modal kecil, mulai dari 1,5 jt
- Tinggal menjalankan dengan jual beli putus
- Brand/nama sudah ada, Mitra bebas menggunakannya atau tidak
- Promosi ada tapi tidak mutlak
- Bisa jadi mandiri
- Tingkat keberhasilan besar
- Pengembangan lebih bebas

Demikian perbedaan antara Franchise dan Business Opportunity. Semoga bermanfaat untuk anda. Blog ini juga membuka forum konsultasi usaha khususnya Franchise. Selamat mencoba!!! (akbar)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar