Wah..akhirnya ngepost lagi...
Hari ini, aku ingin ngasih sedikit bahan hukum yang mungkin bisa dijadikan masukan atau bahan diskusi. Tema yang aku angkat adalah Ruang Lingkup Pengadilan Niaga. Ada yang pernah denger Pengadilan Niaga?
Masyarakat awam biasanya mempersepsikan bahwa Pengadilan Niaga hanya mengurus tentang Perkara Kepailitan. Kondisi ini tidak bisa sepenuhnya salah karena hanya kasus kepailitan saja yang biasanya di blow up oleh media. Ya..wajar..ini berhubungan dengan PHK,dll.
Sebenarnya Kasus Kepailitan adalah salah satu kasus yang menjadi domain Pengadilan Niaga untuk memeriksa. Padahal ruang lingkup kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan saja. Tapi, Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (“HKI”) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”).
a. Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak (lihat UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang);
b. Hak kekayaan intelektual:
1. Desain Industri (lihat UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri);
2. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (lihat UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu);
3. Paten (lihat UU No. 14 Tahun 2001tentang Paten);
4. Merek (lihat UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek)
5. Hak Cipta (lihat UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
c. Lembaga Penjamin Simpanan (lihat UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan):
1. Sengketa dalam proses likuidasi.
2. Tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.
Kurang lebih begitulah ruang lingkupnya. So..meskipun singkat..semoga bisa berguna untuk teman-teman semua.
Terus semangat!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar