Kamis, 24 Desember 2009

Surat Pengunduran Diri

CONTOH SURAT PENGUNDURAN DIRI

Yth…………………….



Yang bertanda tangan di bawah ini
nama : ……………….
jabatan :……………….
masa kerja :…………………….
mengajukan permohonan izin untuk mengundurkan diri dari perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin. Adapun alasan dari pengunduran diri ini adalah………………

Saya sudah banyak menimba pengalaman selama bekerja di sini dan semoga kinerja saya bisa menjadikan laju-kembang perusahaan. Apabila terdapat kesalahan pada diri saya selama bekerja pada perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin, saya mohon maaf sebesar-besarnya.

Besar harapan saya bahwa Bapak/Ibu memberikan izin kepada saya untuk mengundurkan diri. Atas perhatian Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.

Hormat Saya,




(nama pekerja)
NIK…………

Sahnya Pernikahan di Mata Hukum

Berdasarkan UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 1/1974) dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya; dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini adalah Undang-undang No.32 tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, dan Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang Perkawinan.

Dengan demikian, suatu perkawinan dianggap sah bila telah memenuhi persyaratan dan ketentuan baik itu berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan aturan agama dan kepercayaan dari yang melakukan perkawinan.
Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau oleh pegawai yang ditunjuk oleh Menteri Agama, sedangkan bagi mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama dan kepercayaannya itu selain agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil.

Sesaat setelah dilangsungkan perkawinan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Akta tersebut juga ditanda-tangani oleh kedua orang saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, ditandangani oleh Wali Nikah atau yang mewakilinya. Dengan penandatanganan akta perkawinan tersebut maka perkawinan itu telah tercatat secara resmi.

Akta perkawinan ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), helai pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat, helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan dalam wilayah Kantor Pencatatan perkawinan itu berada. Dan kepada suami dan istri masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan. Dengan adanya akta perkawinan itu maka suami istri bersangkutan mempunyai alat bukti yang sah berdasarkan UU 1/1974.

Teknik berkenalan dengan wanita

Pada suatu hari da siang hari yang terik A hendak pergi kuliah..Dengan dandanan dendy feat keren A mengeluarkan sepeda motor…Saat hendak menutup pagar, A melihat sesuatu...jangan.. sesuatu deh….seorang gadis sebelah rumah, a.k.a tetangga, juga keluar rumah..Gadis yang rupawati itu adalah tetangga baru pindahan. "Saat yang tepat untuk berkenalan…", ujar A dalam hati. Gadis itu juga mengeluarkan sepeda motornya, sepertinya dia akan keluar rumah. Ups, dia berangkat tapi standart atau jaglang sepeda motor ( A bener2 gak tau apa jaglang/jaglag itu bahasa indonesia atau bukan..) belum diangkat. "Ini kesempatan..", gumam A. Dengan secepat kilat, A melaju untuk mengejar Gadis itu, sebut saja.. mmm sapa ya…Joko…Bambang…Amir…kayaknya melati bagus deh..ok sebut saja melati.

"Mbak, jaglang……!!!!", teriak A.

"Makasih…" teriaknya..dengan sedikit memberikan senyum manisnya…

"Good start A hehehe…." A dalam hati.

Dan dengan lagak sok jual mahal A tetap melaju pelan dengan sepeda motornya, berharap melati menyusulnya…

Dan benar..Sang Melati menyusulnya…

"Asyikk…pasti ntar dia nyapa aku…"

Dan benar, Melatipun menyapanya….

"Mas, jaglang sepeda motornya juga lum dinaikin…!!"(akbar)

Pengertian Politik

Sebelumnya ,sebagai pendahuluan A akan memperkenalkan lawan debat A kali ini. Setelah melakukan beberapa audisi akhirnya A menemukan lawan sepadan untuk melakukan perdebatan kelas atas yang membahas mengenai apa itu politik. Sebut saja Dodo a.k.a dod (bukan nama sebenarnya tentunya..). Doi masih kelas 2 SD.

Suatu hari dodo sedang bermain di rumah A. A yang jelas-jelas selalu melakukan hal yang penting dan berguna serta bernilai positif untuk mengisi waktu lengang, langsung mengajak dodo maen PS. "Haha…bakalan menang trus nih..dodo mah kecil..", batin A. Dodo pun mengiyakan tantangan A dan tanpa ba bi bu lagi kita ke depan tv dan menyalakan PSnya. Qt hebat..dalam waktu 2 detik PS pun bisa menyala..Nih merupakan kebanggaan tersendiri buat kita. Akan q kirim rekor ini ke Guines Buk Op De Rekod.

Pada saat kita bermain Winning dengan skor sementara 2-0 untuk kemenangan dodo (tnang..permainan baru lima menit berjalan..)tiba-tiba dodo mengeluarkan suatu kalimat yang sangat mengagetkan q. Begini cuplikan dialog yang berhasil direkam oleh Antara News.

D: "Mas ngambil jurusan hukum ya?"

A: "yUP..mang nape dod?"

D: "Mas tau apa itu politik???Gooollll…mas payah..masa baru 20 menit dah 3-0.."

A: "………" (T-T)

D: "Ah, mas payah…dodo dah tau apa itu politik.."

Benernya A tau sih cuma A gak kebiasaan melakukan 2 hal dalam satu waktu..maen PS ma ngartiin apa itu politik..

A: "Mang apa artinya do?" <— sekali lagi A sudah tau arti politik,cuma lagi pingin konsen maen PS aja…

D: "Kemarin Dodo tanya ke papa apa itu politik. Ada tugas PKN dari bu guru."

A: "Truz om bilang apa?" Sambil tetap memperhatikan monitor dengan serius sambil melakukan gerakan intimidasi seperti meng-grepe-grepe joysticknya dodo.."Goolll….tuh dod, 3-1 ntar lagi q susul lho…"

D: "Mas A curanggg…….!!!! Papa bilangnya gini. Dod, politik tuh ibarat rumah ini. Papa jadi investor karena tugas papa bekerja untuk menghidupi keluarga ini. Mama jadi pemerintah karena mama-lah yang mengatur masalah keuangan di rumah ini. Dodo sendiri jadi rakyat karena papa dan mama-lah yang memenuhi kebutuhan dodo. Mbak Sri (pembantu di rumah dodo) kita masukkan ke kelas pekerja. Trus adikmu yang masih balita kita anggap sebagai masa depan. Coba dipikirin lagi dod…

A: "wah, Papanya dodo pasti orang yang bijaksana.mampu menimbulkan rasa penasaran kepada anaknya untuk menemukan jawaban yng diinginkan anaknya"<– dalam hati…"Trus udah nemu artinya dod?"

D: "Ya udahlah mas..kan tadi dah dibilang kalo dodo dah tau jawabannya…Goolllll…4-1…"

A: "……."

D: "Dodo ru ngerti kata2 papa setelah malamnya. Watu tu dodo bangun karena adek nangis. Dodo mo manggil mama tapi waktu tuh mama lagi bobok tapi papa kok gak ada. Dodo ke kamarnya mbak sri. Trus dodo liat papa lagi ada diatasnya mbak sri. Karena masih ngantuk ya dodo bubuk lagi aja…"

A: "Apa dod??????"

D: "Sejak saat itu dodo tau apa itu politik. Politik tuh suatu hal dimana para investor meniduri kelas pekerja sementara pada saat itu pemerintah tertidur lelap. Rakyat diabaikan dan masa depan berada dalam kondisi yang menyedihkan…"

A: "……?????????????????????……."

Dan pertandingan tersebut dimenangkan oleh Dodo dengan skor 5-1..

A: "…………….."

Cerita misteri

Setan..jin..dan sejenisnya ialah salah beberapa makhluk ciptaanNya. Mo gak mo kita harus percaya itu. Walaupun A gak pernah ketemu face to face dengan nih mahkluk tapi beberapa kali A bisa ngrasa kalo mereka sedang ngider di sekeliling A.

Kantor yang A tempati sekarang bisa dikatakan angker. Bayangkan..Jika lampu dimatikan maka ruangan tersebut bakalan gelap banget. Tapi jika lampunya dinyalakan maka ruangan tersebut akan terang benderang. Anehh bukan…

Tidak hanya itu, Sewaktu A ingin menyalakan motor di depan kantor A, motor A GAK BISA MENYALA!!!. A sudah mencoba menstarter motor A baik secara manual maupun secara otomatis. Tapi itu semua sia-sia. Tiba-tiba, A ngerasa ada sesuatu mengganjal di kantong sebelah kanan celana A. A rogoh. Dan A menemukan kunci sepeda motor A.

Sangat aneh bukan……

Ada lagi…

Pada saat A ingin solat maghrib dan hendak berwudhu di salah satu kamar mandi kantor A. Suasana sudah sangat gelap karena lampu yang sudah dimatikan. Tiba-tiba A melihat bayangan hitam lewat begitu cepat di depan mata A dan dengan cepat masuk ke kamar mandi tersebut. A terdiam. Ada suara kran air dinyalakan…krreeettt…syyuurrr…. A mendekat. A mengetuk pintu sambil berkata, ”ha..aa..ll..oo..a..dd..a…o.rrr..aa..nn.gggg???””

Gludakkk….suara ember jatuh….

A terdiam…

A langsung berusaha membuka pintu kamar mandi tapi terkunci. Padahal sebelum bayangan hitam itu masuk, pintu masih terbuka lebar.

A menyerah. Pintu kamar mandi tetap terkunci..

Tiba-tiba ada suara yang menggema di ruangan yang berasal dari kamar mandi.

Suara yang menggelegar..”SSIIIAAAPPAAA IITTUU…SEEBEENNTTAARRR”

Suara layaknya orang sedang berteriak menahan sesuatu…

A gak jadi solat..A memutuskan untuk solat di rumah aja..

A kabur…

Demikianlah beberapa pengalaman unik yang A alami pada saat bekerja yang sampai sekarang tidak dapat A lupakan. Meninggalkan kenangan yang sulit dihapuskan…(akbar)


Pengertian Putusan Sela

Putusan sela merupakan putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara yang terdapat didalam suatu dakwaan. Dalam hal ini berkaitan dengan suatu peristiwa apabila terdakwa atau penasihat hukum mengajukan suatu keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan. Dalam hukum acara pidana perihal mengenai putusan sela ini dapat disimpulkan dari Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Upaya-upaya hukum dalam hukum acara pidana dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:

a. Upaya Hukum Biasa, yang terdiri dari:

1. Pemeriksaan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi;

2. Pemeriksaan tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.

b. Upaya Hukum Luar Biasa, yang terdiri dari:

1. Pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan umum, dimana permohonannya diajukan oleh Jaksa Agung karena jabatannya;

2. Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka kedudukan putusan sela berada pada pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri.

Berdasarkan Pasal 1 butir 32 KUHAP, terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sementara suatu putusan sela terjadi pada saat diajukan oleh seorang terdakwa atau penasihat hukumnya. Dalam hal ini seorang terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 14 KUHAP). Sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suatu putusan sela terjadi pada saat seseorang masih dalam status menjadi seorang terdakwa bukan seorang terpidana.

Apabila seseorang telah menjadi terpidana, maka yang dapat dilakukannya untuk mengajukan keberatan adalah melalui upaya-upaya hukum yang telah diatur dalam KUHAP.

Terlebih lagi perlu untuk diperhatikan bahwa apabila Hakim menyatakan suatu putusan sela yang pada pokoknya menyatakan menerima keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya atas salah satu materi mengenai pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka dakwaan tersebut tidak akan diperiksa lebih lanjut. Sebaliknya apabila Hakim menyatakan menolak keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya atas salah satu materi sebagaimana dimaksud diatas, maka dakwaan tersebut akan dilanjutkan.

Sengketa buruh - pengusaha

Pertanyaan :

Apabila seorang karyawan di-PHK secara sepihak dan setelah melalui proses pembicaraan tripartiet, dia dianjurkan oleh Disnaker untuk masuk bekerja kembali sedangkan perusahaan tetap tidak mau menerima si karyawan. Apakah si karyawan masih berhak menerima gaji yang tidak pernah dibayarkan oleh perusahaan sejak dia di PHK sepihak? Apa yang harus dilakukan apabila perusahaan tetap tidak mau menerima si karyawan dan tetap tidak mau membayarkan gajinya?


Jawaban :

Dalam pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) disebutkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Selanjutnya, pasal 151 ayat (2) menjelaskan bahwa jika pemutusan hubungan kerja tidak bisa dihindarkan wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Ketentuan pasal 151 ayat (1) dan ayat (2) berarti, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak melainkan harus melalui perundingan terlebih dahulu. Kemudian, apabila hasil perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Demikian ketentuan pasal 151 ayat (3) UU ketenagakerjaan.

Adapun lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dimaksud adalah mediasi ketenagakerjaan, konsiliasi ketenagakerjaan, arbitrase ketenagakerjaan dan pengadilan hubungan industrial. Hal tersebut diatur lebih jauh di dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).

Pemutusan Hubungan Kerja tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial akan menjadi batal demi hukum. Artinya, secara hukum PHK tersebut dianggap belum terjadi (pasal 155 ayat 1 UU Ketenagakerjaan). Dan selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya (pasal 155 ayat [2] UU Ketenagakerjaan). Pekerja/buruh tetap harus bekerja dan Pengusaha tetap harus membayarkan upahnya selama belum ada keputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pengusaha dapat melakukan pengecualian berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayarkan upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh (pasal 155 ayat [3] UU Ketenagakerjaan).

Apa yang harus dilakukan apabila perusahaan tetap tidak mau menerima si karyawan dan tetap tidak mau membayarkan gajinya?

Menurut pasal 96 UU PPHI, apabila dalam persidangan pertama secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya, maka hakim ketua sidang harus segera memberikan putusan sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan. Jika putusan sela tersebut tidak dilaksanakan oleh pengusaha, Hakim Ketua Sidang memerintahkan Sita Jaminan dalam sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial. Putusan sela tersebut tidak dapat diajukan perlawanan dan/atau tidak dapat digunakan upaya hukum.

Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

Peraturan perundang-undangan terkait:

1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Rabu, 23 Desember 2009

Perbedaan Franchise dan Business Opportunity

Di era ini, banyak media yang dapat digunakan seseorang untuk memulai bisnis. Salah satu media yang dapat digunakan ialah sistem waralaba (franchise. Namun seiring berjalannya waktu, muncul sistem bisnis yang menyerupai sistem franchise ini. Salah satu sistem yang hampir sama dengan sistem franchise ialah Business Opportunity.

Problemnya sekarang ialah bagaimana kita dapat membedakan sistem Franchise dengan sistem Business Opportunity. Di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, sistem franchise datur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Pengertian waralaba / franchise terdapat di dalam Pasal 1 angka 1 PP ini. Menurut pasal tersebut, "waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisni dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba". Di PP ini, syarat suatu usaha dapat dikatakan Franchise / waralaba tercantum di Pasal 3. Syarat untuk dapat disebut waralaba antara lain :
1. Memiliki ciri khas usaha
2. Terbukti sudah memberikan keuntungan
3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat
secara tertulis
4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan
5. Ada dukungan yang berkesinambungan
6. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
Enam syarat tersebut harus terpenuhi secara kumulatif agar dapat disebut usaha waralaba ( franchise. Sekarang kita sudah dapat mengetahui pengertian dari waralaba / franchise.

Lalu bagaimana dengan business opportunity? Tidak ada pengertian secara pasti yang kita temukan berkaitan dengan Business opportunity. Namun kita dapat melihat seperti apa Business Opportunity apabila kita melihat persyaratan usaha waralab diatas. Di dalam syarat diatas, suatu usaha dapat disebut sebagai waralaba apabila memenuhi persyaratan waralaba sesuai yang tercantum diatas secara KUMULATIF. Nah Business Opportunity adalah suatu usaha yang mana memenuhi syarat tersebut namun tidak secara kumulatif tetapi ALTERNATIF. Artinya suatu usaha dapat dikatakan Business Opportunity apabila memenuhi ketentuan pasal 3 PP No. 42 Tahun 2007 walaupun usaha tersebut hanya memenuhi minimal 2 syaratnya. Rata-rata bisnis Business Opportunity dijual putus oleh pemiliknya. Boleh dibilang Business Opportunity merupakan sebuah terobosan bisnis bagi pemula dengan resiko rendah/kecil tapi punya keuntungan yang lumayan.

Ada beberapa cir-ciri yang dapat membedakan sistem Franchise dan Business Opportunity . Perbedaan tersebut antara lain :

Franchise :
- Modal relatif besar
- Format usaha mutlak diikuti
- Brand/nama sudah ada, harus diikuti.
- Promosi mutlak ada
- Tidak bisa mandiri, semua ditentukan oleh Franchisor
- Tingkat keberhasilan lebih besar.
- Pengembangan usaha ditetukan oleh Franchisor


Business Opportunity :
- Modal kecil, mulai dari 1,5 jt
- Tinggal menjalankan dengan jual beli putus
- Brand/nama sudah ada, Mitra bebas menggunakannya atau tidak
- Promosi ada tapi tidak mutlak
- Bisa jadi mandiri
- Tingkat keberhasilan besar
- Pengembangan lebih bebas

Demikian perbedaan antara Franchise dan Business Opportunity. Semoga bermanfaat untuk anda. Blog ini juga membuka forum konsultasi usaha khususnya Franchise. Selamat mencoba!!! (akbar)