Minggu, 13 Januari 2013

Seruan Bersama Anti Ngangkang: Corat-Coret Analisa

Weitss.. judulnya men...mantap pisaannn...

Beberapa hari belakangan ini, berita terkait di seruan bersama "anti ngangkang" di Lhoksumawe Aceh begitu banyak seliweran. Dan tanggapannya macem-macem. Dari yang kalem sampek yang berapi-api. Lebih anehnya lagi, sudah banyak yang salah kaprah dengan menyebutkan Seruan bersama itu dengan Perda (Peraturan Daerah). Ni buat orang-orang yang ngerti hukum pasti geleng-geleng kepala. Dan lagi-lagi medialah yang menjadi penyebab salah kaprah ini.

Masyarakat kita memang paling senang berkomentar tanpa tahu terlebih dahulu pokok permasalahannya.

Terlepas dari substansinya, saya ingin mencoba meluruskan masalah aturan ngangkang-mengangkang ini.

Yang pertama, Seruan Bersama itu bukan Perda atau kalo di Aceh disebut Qanun. itu jauhh banget bedanya.. Ini juga bukan peraturan walikota. Dalam hukum tata negara, Seruan Bersama bisa dikatakan lebih bersifat himbauan atau perintah kepada internal.

Yang kedua, Seruan Bersama itu adalah Seruan bersama Pemerintah Kota Lhoksumawe. Bukan Pemerintah Provinsi Aceh. Jadi jangan mikir Seruan Bersama ini berlaku di seluruh wilayah Daerah Istimewa Aceh yaa..


Yang ketiga, apakah rekan-rekan yang berkomentar tersebut sudah membaca substansi seruan bersamanya?? Kalo belum, alangkah baiknya membaca dulu seruan bersamanya. Here we go.. 

 http://www.acehkita.com/wp-content/uploads/2013/01/Surat-Edaran.jpg




UNTUK MENEGAKKAN SYARI'AT ISLAM SECARA KAFFAH, MENJAGA NILAI-NILAI BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT MASYARAKAT ACEH DALAM PERGAULAN SEHARI-HARI, SERTA SEBAGAI WUJUD UPAYA PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE
MENCEGAH MAKSIAT SECARA TERBUKA, MAKA DENGAN INI PEMERINTAH MENGHIMBAU KEPADA SEMUA IVI{SYAIL{KAT DI WILAYAH KOTA LHOKSEUMAWE, AGAR:
  1. PEREMPUAN DEWASA YANG DIBONCENG DENGAN SEPEDA MOTOR OLEH LAKI-LAKI MUHRIM, BUKAN MUHRIM, SUAMI, MAUPUN SESAMA PEREMPUAN, AGAR TIDAK DUDUK SECARA MENGANGKANG (DUEK PHANG), KECUALI DALAM KONDISI TERPAKSA ATAU DARURAT;
  2. DI ATAS KENDARAAN BAIK SEPEDA MOTOR, MOBIL DAN/ATAU KENDARAAN LAINNYA, DILARANG BERSIKAP TIDAK SOPAN SEPERTI BERPELUKAN, BERPEGANG-PEGANGAN DAN/ATAU CARA-CARA LAIN YANG MELANGGAR SYARI'AT ISLAM, BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT MASYARAKAT ACEH;
  3. BAGI LAKI-LAKI MAUPUN PEREMPUAN AGAR TIDAK MELINTASI TEMPAT-TEMPAT UMUM DENGAN MEMAKAI BUSANA YANG TIDAK MENUTUP AURAT, BUSANA KETAT DAN HAL-HAL LAIN YANG MELANGGAR SYARIAT ISLAM DAN TATA KESOPANAN DALAM BERPAKAIAN;
  4. KEPADA SELURUH KEUCHIK, IMUM MUKIM, CAMAT, PIMPINAN INSTANSI PEMERINTAH ATAU LEMBAGA SWASTA, AGAR DAPAT MENYAMPAIKAN SERUAN INI KEPADA SELURUH BAWAHANNYA SERTA KEPADA SEMUA LAPISAN MASYARAKAT.
 DEMIKIAN HIMBAUAN INI KAMI SAMPAIKAN UNTUK DAPAT DILAKSANAKAN DENGAN PENUH KESADARAN DALAM UPAYA MENEGAKKAN SYARI'AT ISLAM.

IMHO sih, Substansi seruan bersama tersebut rupanya tidak "seseram" yang digembor-gemborkan. Tapi ya sudahlah.. Tulisan kali ini juga tidak akan membahas masalah substansinya.

Secara pribadi, saya juga sempat bermasalah dengan yang namanya jenis surat yang model-modelnya kayak seruan bersama gini, Waktu itu, saya bermasalah dengan s surat edaran. Yup, saya bisa menyelesaikan tesis saya hanya dalam waktu 1,5 bulan adalah gara-gara keluarnya Seruan bersama Dikti Nomor 152/E/T/2012 yang "menghimbau" kepada kampus-kampus di seluruh Indonesia untuk menambahkan syarat kelulusan mahasiswa yaitu tugas akhir (skripsi, tesis, dkk) yang dibuat oleh mahasiswa harus masuk dalam jurnal ilmiah terlebih dahulu. Intinya adalah, kalo tu tugas akhir mahasiswa gak masuk jurnal ilmiah, niscaya dia tidak akan lulus. Bayangkan betapa semakin ribetnya mahasiswa agar bisa lulus.

Nah, karena aturan tersebut berlaku untuk mahasiswa yang dinyatakan lulus setelah tanggal 31 Agustus 2012, mau gak mau bulan Juli 2012, saya harus lulus..Dan saya lulus lebih cepat dari target yaitu 8 Juni 2012 dengan tesis yang sangat memuaskan..yey...Yah, meski akhirnya tanggal berlakunya seruan bersama tersebut mundur, saya tetap bersyukur Dikti ngeluarin tuh seruan bersama..Kalo gak..mungkin detik ini, saya masih berstatus mahasiswa.


Malah curcol..

Eniwei, apabila kita melihat Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan yang terdapat di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, disebutkan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
  1. UUD 1945
  2. Tap MPR
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undanag
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
 

Sebenarnya penjelasan terkait ini akan sangat panjang. Namun saya akan coba menyederhanakannya agar rekan-rekan dapat memahaminya.
Pada dasarnya, peraturan negara dibagi menjadi tiga kelompok yaitu:
  1. Peraturan Perundang-Undangan. Jenisnya dapat dilihat di Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di atas. 
  2. Peraturan Kebijakan. Pada dasarnya peraturan ini ditujukan untuk kalangan internal suatu instansi. Namun tidak dapat dipungkiri pelaksanaan peraturan kebijakan ini dapat secara tidak langsung berakibat ke masyarakat.
  3. Keputusan. Sifatnya konkret, final, dan individual. Contohnya adalah SIM, SIUP, Surat Kenaikan Pangkat, dll
Lalu dimana letak seruan bersama??
Umumnya, seruan bersama adalah suatu bentuk "surat perintah" dari pejabat tertentu kepada bawahannya. Jika dilihat, jenis peraturan seperti seruan bersama atau surat edaran, sifatnya sifatnya lebih ke arah menghimbau atau arahan kerja kepada internal suatu instansi temat dikeluarkan. Khusus untuk seruan bersama di Lhoksumawe adalah salah satu bentuk himbauan kepada seluruh masyarakat di  Lhoksumawe.
Lalu apakah seruan bersama adalah jenis peraturan perundang-undangan?
Seruan bersama tidak masuk dalam jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Secara tersurat, kita tidak akan menemukan istilah seruan bersama dalam Undang-Undang tersebut. Akibatnya, kekuatan mengikat secara hukum tidak sekuat dengan peraturan perundang-undangan. Ini bukan berarti tidak mengikat lho yaa... Selain itu karena tidak ada sanksi yang akan dikenakan apabila melanggar ketentuan tersebut memperkuat bahwa seruan bersama tidak tergolong suatu peraturan perundang-undangan.

 Seruan bersama adalah jenis peraturan kebijakan. Ini dibentuk karena adanya kewenangan bebas yang dimiliki empat pihak yang bertanda tangan di seruan bersama tersebut. Biasanya surat model seperti ini muncul karena beberapa kondisi, yang diantaranya adalah:
  • Hanya diterbitkan karena keadaan mendesak.
  • Terdapat peraturan terkait yang tidak jelas yang butuh ditafsirkan.
  • Substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Dapat dipertanggungjawabkan secara moril dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Dalam proses penyusunannya, untuk menghindari peraturan kebijakan melampaui batas-batas kebebasan bertindak dan merusak tatanan hukum yang berlaku, sangat perlu untuk menemukan asas-asas yang dapat menjadi kendali bagi peraturan kebijakan tersebut. Asas-asas tersebut antara lain asas-asas negara berdasar hukum, asas-asas perlindungan terhadap masyarakat dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AAUPB, 

Nah, salah satu saluran yang dapat digunakan masyarakat apabila tidak berkenan terhadap jenis surat kayak gini ini ada dua yaitu:
  1. Biarkan saja..Kalo mau ditaati silahkan, tidak ditaati pun tidak akan mendapat sanksi.
  2. Lakukan Uji Materiil di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung sudah pernah menguji Surat Edaran. Sudah ada yurisprudensinya.
Dalam hal kita ingin mengalukan uji materiil terhadap seruan bersama tersebut, karena ini btidak termasuk jenis peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 4, yang digunakan adalah AAUPB atau Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Conto AAUPB diantaranya adalah 
  1. Asas Kepastian Hukum;
  2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara; 
  3. Asas  Kepentingan Umum; 
  4. Asas Keterbukaan; 
  5. Asas Proporsionalitas;
  6. Asas Profesionalitas; 
  7. Asas Akuntabilitas
Well.. Semoga sedikit tulisan ini dapat membantu rekan-rekan memahami ini semua sehingga kita lebih bijak dalam menentukan sikap.

Akhir kata..

"Yahh..begitulah cinta..deritanya tiada akhir.." -Kera Sakti-

7 komentar:

  1. eh, mau nanya boleh kan?
    kalo ada Permen, Kepmen, UU, Perda, Perpu hierarkhi peraturan perundang-undangannya dari yg paling tinggi ke yg paling rendah gimana urutannya?

    makasih sblmnya atas jwbannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Boleh...10ribu yah...

      Ni jawabannya:
      1. UU/Perpu
      2. Permen
      3. Kepmen
      4. Perda

      Untuk Permen dan Kepmen, posisinya akan semakin kuat jika merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan diatasnya.

      Semoga bermanfaat yaa..

      Hapus
  2. Balasan
    1. Ini hasil semedi di Gunung Anyar mbak...

      Hapus
  3. "Surat edaran tersebut ditandatangani Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dan Ketua DPRK Lhokseumawe, Saifuddin Yunus, tinggal menunggu tanda tangan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA). Sosialisasi dilakukan 3 bulan ke depan. Setelah dinilai siap, maka peraturan itu akan diterapkan. Para pelanggar akan dikenai sanksi yang jenis dan bentuknya ditentukan nanti" dari detik.com
    ----------------------------
    Ada kemungkinan dari surat edaran baru ditindaklanjutin menjadi peraturan, yang tentunya kalau dilangar akan ada sanksinya... unsur keselamatan berkendara sepertinya terabaikan dalam membuat himbauan ini..

    salam.....

    Ferrari
    Pusat Atlas dan Tata Ruang

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Lovely material. Cheers.

    Take a look at my homepage - MCM バッグ

    BalasHapus