Senin, 03 Oktober 2016

BERGURU DI BPSDM KEMENKUMHAM: ADA APA DI BPSDM??



Gak terasa sudah kurang lebih 5 minggu saya berguru ilmu kanuragan di padepokan ini. Orang-orang menyebutnya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM atau biasa disebut BPSDM Kemenkumham. Namun saya lebih suka menyebutnya Padepokan Pengayoman. Biar kayak pilem-pilem Wiro Sableng atau Angling Dharma yang kalo manggil orang gak di kenal dengan sebutan Ki Sanak hehehe..

 

Saya sendiri gak nyangka bisa jadi murid di padepokan ini. Semuanya memang berjalan begitu saja. Tidak ada angin dan hujan, apalagi badai, ujug-ujug saya diperintahkan sama pimpinan kantor untuk berangkat ke barat mencari kitab suci berguru ilmu kanuragan di padepokan ini. Tanpa berpikir panjang, saya pun langsung mengiyakan perintah eh tawaran ini. Selain karena berhubungan erat dengan peningkatan statusisasi masa depan saya di dunia kantor, saya memang sedang butuh menjauh dari segala hal-hal yang bersifat keduniawian. Berisi adalah kosong. Kosong adalah berisi.

Dari hasil konsultasi dengan Sang Hyang Mpu Nya Aca Ra, saya dijadwalkan berguru ilmu kanuragan selama 75 hari dengan sistem asrama. 

Saya shock. 

Saya mungkin bisa meninggalkan kantor selama 75 hari. Tapi kalo rumah dan isinya (termasuk pasangan dan anak)?? 

Paling lama ninggalin mereka pun kayaknya cuma seminggu. Lebih dari itu, biasanya saya ikhlas....kan istri ke anak ke rumah orang tua. Bukan apa-apa sih tapi jaga-jaga kalo ada apa-apa kan.  Tapi namanya menyukseskan refreshing tugas negara, kita harus mampu beradaptasi dengan segala macam kondisi bukan?? Dan terbukti, sampai masuk minggu kelima, saya masih dalam kondisi baik-baik saja. Kemampuan beradaptasi saya termasuk juga keluarga ternyata luar biasa hehehe...

Cari informasi sebanyak-banyaknya adalah hal yang pertama kali saya lakukan setelah dapat jadwal bergurunya turun. Yang pertama saya lakukan adalah googling hehe.. Semua ada di internet kan??

Eniwei, sebagai informasi tambahan saja. BPSDM Kemenkumham berada di sekitar Gandul, Cinere, Depok. Tinggal di googling aja untuk alamat lengkapnya. Nah, disini lingkup pendidikannya ada dua. Semi militeris dan sipilis (ini maksudnya bersifat sipil..bukan nama penyakit yaa). Semi militer ini biasanya hanya untuk taruna akademi. Disini ada dua akademi yaitu akademi ilmu permasyarakatan dan akademi imigrasi. Dan semua akademi ini menggunakan konsep semi militer yang artinya akan ada apel pagi-malam, baris berbaris, dan semacamnya.

Sedangkan sipilis disini berlaku untuk pendidikan dan pelatihan yang diikuti oleh umum. Kegiatannya secara umum berupa ikut upacara, olahraga bareng dan kelas materi. Yaaa semacam kegiatan belajar mengajar pada umumnya. Setelah ini, yang kita bahas hanya yang sipilis yaa...

Boleh pulang gak?? Aturannya sih semua menginap di asrama tapi karena sifatnya yang sipilis, jadi ya panitia maklum-maklum saja kalo ada peserta yang pulang-pergi. Apalagi kalo pesertanya berstatus emak-emak-yang-masih-punya-anak-kecil. Wah, tipikal emak2 kayak gini bakal gak bisa dilawan. Panitia aja bisa tidak berkutik dibuatnya. 

Yang paling penting adalah batas maksimal absen di jam pelajaran tidak terlewati. Kebetulan di diklat yang saya ikuti batas absennya adalah 5% dari seluruh jam pelajaran. Kalo itungan kira2, enam SKS kita ndak ikut = gak lulus. 

BPSDM Kemenkumham ini juga sangat representatif banget buat belajar. Asri banget lingkungannya. Jadi emang cucok bingits buat belajar sambil ngecengin calon taruni (taruna wanita).

Nah, sekarang kita ngomongin asramanya. 

Asramanya layak kok. Standar minimal asramanya adalah kamar mandi dalam, AC, meja dan kursi belajar, dan tempat tidur. Satu kamar tidur sendiri berisi maksimal 3 orang.  Jadi yaa..not bad laaahh... 

Saya dan teman-teman seangkatan kebagian untuk meniduri Asrama Latihan 1 atau biasa disebut AL 1. Di lingkungan BPSDM Kemenkumham, AL 1 dikenal horor bingits. Dan emmmaanngg... Saya beberapa kali “digoda” sama Tim Horornya. Sering ada suara benda jatuh di kamar mandi tapi pas dicek tidak ada yang jatuh. Lalu barang yang ujug-ujug jatuh padahal tidak ada angin atau hujan. Meski demikian, ternyata godaan yang saya terima tidak ada apa-apanya dibandingkan apa yang rekan seangkatan saya rasakan. Beberapa rekan bahkan sempet merasakan suara dari dalam lemari baju atau suara langkah kaki berlari padahal tidak ada orang yang lewat. Udah kayak The Conjuring... Tapi tidak seserem pilem itu kok. Buktinya saya dan temen2 seperguruan masih enjoy2 aja menghitung hari.





Fasilitas di BPSDM Kemenkumham terbilang cukup lengkap. Ada kantin, lapangan voli, basket, tenis, bahkan ada gymnasium juga. Di deket BPSDM juga ada minimarket, laundry, klinik kesehatan, dan warung-warung makanan kalo misal bosen sama menu di asrama. Ahhh.. lupa. Di asrama niscaya kita tidak akan kelaparan karena makan tiga kali sehari niscaya selalu tersedia. Tapi namanya selera kan..kalo bosen sama menunya, langsung cabut keluar hehehe..
Kalo misal suntuk, agak jauh dari sini ada ribuan mall bertebaran. Tinggal order ojek online, langsung berangkat ngemall deh.

Udah ah..itu aja dulu..

Udah diajak ngopi-ngopi cantik nih....

 Nanti kita lanjut lagi ya..



Cheers


Rabu, 21 September 2016

BELAJAR HUKUM: DIMANAKAH POSISI PERATURAN MENTERI DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN??

Okelah..

Karena hampir 2 minggu terakhir ini, saya dijejali dengan segala substansi yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, saya terpaksa nulis kayak ginian. Sebegitu instensifnya proses brainwash ini, sampai-sampai saya hafal semua materi ini di luar kepala. 

Oh iya. Di luar kepala ini maksudnya bener2 di luar kepala dalam arti sebenarnya alias gak ada yang dipahami sama sekali hehehe..

Eniwei, salah satu topik pembahasan yang jadi pemikiran saya selama berguru ilmu kanuragan di Padepokan Pengayoman yang secara ajaib berlokasi di Depok ini adalah dimanakah posisi Peraturan Menteri dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan? 

Oke..oke...tidak hanya Peraturan Menteri, ada juga peraturan LPNK, DPR, DPD, MPR, Bank Indonesia, MK, BPK, MA, KY sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang tersebut.

Sebagai informasi saja, dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Dasar RI 1945;
  2. Ketetapan MPR;
  3. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Nah, kekuatan hukum suatu jenis peraturan perundang-undangan tergantung dengan  hierarki peraturan perundang-undangan yang lain  Artinya, kalo ada pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (level 4)  yang berbeda dengan Undang-Undang (level 3), maka idealnya level 3 lah yang harus dianut, tentu setelah melewati proses tertentu.
Ini beda lho dengan Pokemon Go atau Get Rich yang menganut paham semakin besar level, semakin jago dan gak mudah dikalahkan begitu saja. Percayalah, saya sudah mencobanya.
Nah, hierarki peraturan perundang-undangan ini menganut sistem nomor urut. Level 5 jangan harap bisa menang lawan level 1. Dan ini sifatnya mutlak.

Bagaimana kalo misalnya ada yang berbeda? Bukankah perbedaan yang akan menyatukan kita?? halaaaahh..

Kalo ada yang substansi yang bertentangan antara tingkatan level seperti level 1 vs level 3, dst, maka kita tidak bisa ujug-ujug mengklaim kalo pengaturan di suatu peraturan perundang-undangan tersebut salah sehingga tidak perlu ditaati. 

Ada saluran yang sudah diciptakan untuk menguji jika ada pertentangan tersebut. Saluran yang pertama adalah pengujian melalui Mahkamah Konstitusi apabila ada dugaan bahwa substansi yang diatur dalam Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI 1945. Sedangkan saluran yang kedua adalah pengujian melalui Mahkamah Agung dalam hal ada dugaan materi yang berada di dalam peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang (level 4 sampai 7) bertentangan dengan Undang-Undang (level 3).  


"Ngomongin level dari tadi, jadi ngebayangin makan Richeese di-combo ama boncabe"


Jadi sekali lagi, gak bisa kita seenak garuk udelnya (udelnya siapa coba??)  bilang kalo materi dalam peraturan perundang-undangan bertentangan dengan peraturan di level atasnya terus nggondok gak mau naatin pengaturan yang dianggap bertentangan tersebut.

Kita kembali ke judul.

Lalu dimana posisi Peraturan Menteri beserta gerombolannya?
Sampai dimana kekuatan hukumnya? 
Masuk level berapa mereka? 
Kalo dilawan sama Pikachu bakal menang gak??


Nah..sekarang kita masuk ke bagian yang bikin mumet.

Di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, peraturan menteri dan gerombolannya tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan TAPI termasuk dalam jenis Peraturan Perundang-undangan. Lalu dimana posisinya?? Peraturan mana yang bisa dikalahkan dan tidak bisa dikalahkan? Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa Peraturan Menteri dan gerombolannya diakui keberadaannya sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi ATAU dibentuk berdasarkan kewenangan.


Mungkin mudahnya gini, Contoh pertama Peraturan Menteri Peranan Digimon akan diakui keberadaanya sebagai Peraturan Perundang-undangan jika Presiden via Peraturan Presiden menyuruh Menteri Peranan Digimon menyusun pengaturan mengenai bagaimana memberdayakan para Digimon-Digimon yang ada di Indonesia. 


Atau contoh kedua, atas dasar kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mengurus Ikan Sepat, maka LPNK yang bernama Badan Ikan Sepat Endonesia Punya (BISEP) mengeluarkan Peraturan BISEP tentang Pengelolaan Ikan Sepat di Laut. 


Dua contoh di atas adalah bentuk peraturan di luar hierarki yang diakui keberadaannya dan mengikat secara hukum sebagai Peraturan Perundang-undangan karena yang satu diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi (Menteri sama Presiden tinggian Presiden berdasarkan UUD 1945) sedangkan contoh yang kedua dibentuk berdasarkan kewenangan. 


Lalu posisinya dalam hierarki?? Banyak ahli hukum  yang berbeda pendapat dalam menjawab persoalan ini. Ada yang menyebutkan antara Peraturan Presiden dengan Peraturan Daerah. Ada juga yang menyebutkan tergantung posisi lembaga berdasarkan dasar pembentukannya, dan masih banyak pendapat yang lain. 


Somehow UU Nomor 12 Tahun 2011 sepertinya alpa untuk memasukkan jenis Peraturan Menteri dan gerombolannya dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan. Akibatnya apa? Banyak peraturan2 yang saling bertentangan satu sama lain tanpa ada penyelesaian sama sekali mengingat tidak jelasnya hierarkhi. Misalnya, Apakah Peraturan BPK setara dengan Presiden mengingat keduanya sama-sama dibentuk berdasarkan UUD 1945? Atau apakah Perda Provinsi Y dapat mengalahkan Peraturan Bank Indonesia karena Peraturan BI dianggap dibawah Perda? Ini masalah yang cukup pelik pelipur lara bukan?


Solusi sementara yang bisa ditawarkan adalah seperti ini. Dikembalikan saja ke ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU 12 Tahun 2011. Terkait masalah kekuatan hukum, jika peraturan menteri dan gerombolannya adalah perintah dari suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangannya, maka peraturan tersebut wajib dijadikan dasar hukum.


Jadi jika Peraturan BISEP mengeluarkan peraturan tentang seragam dinas, which is bukan termasuk kewenangan yang diberikan Peraturan Presidennya atau tidak ada Peraturan Perundang-undangan yang menyuruh BISEP buat peraturan tentang seragam dinas, maka peraturan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk masyarakat secara umum.


So...sodara-sodara sudah pahamkan? Atau malah tambah mumet?? Intinya ginilah. selama peraturan tersebut ada karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan atau berdasarkan kewenangannya, maka taatilah peraturan tersebut.


Semoga tulisan ini bisa sedikit membantu kawan-kawan semua dalam memahami politik peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Oh ya, kalo mau sanggahan atau mau diskusi, dilanjut di kolom komentar yaa..

Akhir kata...See ya di tulisan selanjutnya...


Cheers ;)