Weitss.. judulnya men...mantap pisaannn...
Beberapa hari belakangan ini, berita terkait di seruan bersama "anti
ngangkang" di Lhoksumawe Aceh begitu banyak seliweran. Dan tanggapannya macem-macem. Dari yang kalem sampek yang berapi-api. Lebih anehnya
lagi, sudah banyak yang salah kaprah dengan menyebutkan Seruan bersama itu
dengan Perda (Peraturan Daerah). Ni buat orang-orang yang ngerti hukum
pasti geleng-geleng kepala. Dan lagi-lagi medialah yang menjadi penyebab salah
kaprah ini.
Masyarakat kita memang paling senang berkomentar tanpa tahu terlebih dahulu
pokok permasalahannya.
Terlepas dari substansinya, saya ingin mencoba meluruskan masalah aturan
ngangkang-mengangkang ini.
Yang pertama, Seruan Bersama itu bukan Perda atau kalo di Aceh disebut Qanun.
itu jauhh banget bedanya.. Ini juga bukan peraturan walikota. Dalam hukum tata negara, Seruan Bersama bisa dikatakan lebih bersifat himbauan atau perintah kepada internal.
Yang kedua, Seruan Bersama itu adalah Seruan bersama Pemerintah Kota
Lhoksumawe. Bukan Pemerintah Provinsi Aceh. Jadi jangan mikir Seruan Bersama ini berlaku di seluruh wilayah Daerah Istimewa Aceh yaa..
Yang ketiga, apakah rekan-rekan yang berkomentar tersebut sudah membaca
substansi seruan bersamanya?? Kalo belum, alangkah baiknya membaca dulu seruan
bersamanya. Here we go..
UNTUK MENEGAKKAN SYARI'AT ISLAM SECARA KAFFAH, MENJAGA NILAI-NILAI BUDAYA DAN
ADAT ISTIADAT MASYARAKAT ACEH DALAM PERGAULAN SEHARI-HARI, SERTA SEBAGAI WUJUD
UPAYA PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE
MENCEGAH MAKSIAT SECARA TERBUKA, MAKA DENGAN INI PEMERINTAH MENGHIMBAU KEPADA
SEMUA IVI{SYAIL{KAT DI WILAYAH KOTA LHOKSEUMAWE, AGAR:
- PEREMPUAN DEWASA YANG DIBONCENG DENGAN SEPEDA MOTOR OLEH LAKI-LAKI MUHRIM,
BUKAN MUHRIM, SUAMI, MAUPUN SESAMA PEREMPUAN, AGAR TIDAK DUDUK SECARA
MENGANGKANG (DUEK PHANG), KECUALI DALAM KONDISI TERPAKSA ATAU DARURAT;
-
DI ATAS KENDARAAN BAIK SEPEDA MOTOR, MOBIL DAN/ATAU KENDARAAN LAINNYA, DILARANG
BERSIKAP TIDAK SOPAN SEPERTI BERPELUKAN, BERPEGANG-PEGANGAN DAN/ATAU CARA-CARA
LAIN YANG MELANGGAR SYARI'AT ISLAM, BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT MASYARAKAT ACEH;
-
BAGI LAKI-LAKI MAUPUN PEREMPUAN AGAR TIDAK MELINTASI TEMPAT-TEMPAT UMUM DENGAN
MEMAKAI BUSANA YANG TIDAK MENUTUP AURAT, BUSANA KETAT DAN HAL-HAL LAIN YANG
MELANGGAR SYARIAT ISLAM DAN TATA KESOPANAN DALAM BERPAKAIAN;
-
KEPADA SELURUH KEUCHIK, IMUM MUKIM, CAMAT, PIMPINAN INSTANSI PEMERINTAH ATAU
LEMBAGA SWASTA, AGAR DAPAT MENYAMPAIKAN SERUAN INI KEPADA SELURUH BAWAHANNYA
SERTA KEPADA SEMUA LAPISAN MASYARAKAT.
DEMIKIAN HIMBAUAN INI KAMI SAMPAIKAN UNTUK DAPAT DILAKSANAKAN DENGAN PENUH
KESADARAN DALAM UPAYA MENEGAKKAN SYARI'AT ISLAM.
IMHO sih, Substansi seruan bersama tersebut rupanya tidak "seseram"
yang digembor-gemborkan. Tapi ya sudahlah.. Tulisan kali ini juga tidak akan
membahas masalah substansinya.
Secara pribadi, saya juga sempat bermasalah dengan yang namanya jenis surat
yang model-modelnya kayak seruan bersama gini, Waktu itu, saya bermasalah
dengan s surat edaran. Yup, saya bisa menyelesaikan
tesis saya hanya dalam waktu 1,5 bulan adalah gara-gara keluarnya Seruan bersama
Dikti Nomor 152/E/T/2012 yang "menghimbau" kepada kampus-kampus di
seluruh Indonesia untuk menambahkan syarat kelulusan mahasiswa yaitu tugas
akhir (skripsi, tesis, dkk) yang dibuat oleh mahasiswa harus masuk dalam jurnal
ilmiah terlebih dahulu. Intinya adalah, kalo tu tugas akhir mahasiswa gak masuk
jurnal ilmiah, niscaya dia tidak akan lulus. Bayangkan betapa semakin ribetnya
mahasiswa agar bisa lulus.
Nah, karena aturan tersebut berlaku untuk mahasiswa yang dinyatakan lulus
setelah tanggal 31 Agustus 2012, mau gak mau bulan Juli 2012, saya harus
lulus..Dan saya lulus lebih cepat dari target yaitu 8 Juni 2012 dengan tesis yang sangat memuaskan..yey...Yah, meski
akhirnya tanggal berlakunya seruan bersama tersebut mundur, saya tetap
bersyukur Dikti ngeluarin tuh seruan bersama..Kalo gak..mungkin detik ini, saya
masih berstatus mahasiswa.
Malah curcol..
Eniwei, apabila kita melihat Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
yang terdapat di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, disebutkan
bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
- UUD 1945
- Tap MPR
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undanag
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Sebenarnya penjelasan terkait ini akan sangat panjang. Namun saya akan coba
menyederhanakannya agar rekan-rekan dapat
memahaminya.
Pada
dasarnya, peraturan negara dibagi menjadi tiga kelompok yaitu:
- Peraturan Perundang-Undangan. Jenisnya dapat
dilihat di Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di atas.
- Peraturan Kebijakan. Pada dasarnya peraturan ini
ditujukan untuk kalangan internal suatu instansi. Namun tidak dapat dipungkiri
pelaksanaan peraturan kebijakan ini dapat secara tidak langsung berakibat
ke masyarakat.
- Keputusan. Sifatnya konkret, final, dan
individual. Contohnya adalah SIM, SIUP, Surat Kenaikan Pangkat, dll
Lalu dimana
letak seruan bersama??
Umumnya, seruan
bersama adalah suatu bentuk "surat perintah" dari pejabat tertentu
kepada bawahannya. Jika dilihat, jenis peraturan seperti seruan bersama atau
surat edaran, sifatnya sifatnya lebih ke arah menghimbau atau arahan kerja kepada
internal suatu instansi temat dikeluarkan. Khusus untuk seruan bersama di
Lhoksumawe adalah salah satu bentuk himbauan kepada seluruh masyarakat di Lhoksumawe.
Lalu apakah
seruan bersama adalah jenis peraturan perundang-undangan?
Seruan
bersama tidak masuk dalam jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Secara tersurat, kita tidak
akan menemukan istilah seruan bersama dalam Undang-Undang tersebut. Akibatnya,
kekuatan mengikat secara hukum tidak sekuat dengan peraturan perundang-undangan.
Ini bukan berarti tidak mengikat lho yaa... Selain itu karena tidak ada sanksi
yang akan dikenakan apabila melanggar ketentuan tersebut memperkuat bahwa
seruan bersama tidak tergolong suatu peraturan perundang-undangan.
Seruan
bersama adalah jenis peraturan kebijakan. Ini dibentuk karena adanya
kewenangan bebas yang dimiliki empat pihak yang bertanda tangan di seruan
bersama tersebut. Biasanya surat model seperti ini muncul karena beberapa
kondisi, yang diantaranya adalah:
- Hanya
diterbitkan karena keadaan mendesak.
- Terdapat
peraturan terkait yang tidak jelas yang butuh ditafsirkan.
- Substansi
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Dapat
dipertanggungjawabkan secara moril dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang
baik.
Dalam proses penyusunannya, untuk menghindari peraturan
kebijakan melampaui batas-batas kebebasan bertindak dan merusak tatanan hukum yang berlaku, sangat perlu untuk
menemukan asas-asas yang dapat menjadi kendali bagi peraturan kebijakan tersebut. Asas-asas tersebut antara lain asas-asas negara berdasar hukum, asas-asas perlindungan
terhadap masyarakat dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AAUPB,
Nah, salah satu saluran yang dapat digunakan masyarakat apabila tidak berkenan terhadap jenis surat kayak gini ini ada dua yaitu:
- Biarkan saja..Kalo mau ditaati silahkan, tidak ditaati pun tidak akan mendapat sanksi.
- Lakukan Uji Materiil di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung sudah pernah menguji Surat Edaran. Sudah ada yurisprudensinya.
Dalam hal kita ingin mengalukan uji materiil terhadap seruan bersama tersebut, karena ini btidak termasuk jenis
peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 4, yang digunakan adalah AAUPB atau Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik. Conto AAUPB diantaranya adalah
- Asas Kepastian Hukum;
- Asas
Tertib Penyelenggaraan Negara;
- Asas Kepentingan Umum;
- Asas Keterbukaan;
- Asas
Proporsionalitas;
- Asas Profesionalitas;
- Asas Akuntabilitas
Well.. Semoga sedikit tulisan ini dapat membantu rekan-rekan memahami ini semua sehingga kita lebih bijak dalam menentukan sikap.
Akhir kata..
"Yahh..begitulah cinta..deritanya tiada akhir.." -Kera Sakti-