Hallooooo...
Oke..oke...
first thing first.. kalo kalian baca tulisan ini terus lanjut baca komentarnya, maka akan ditemukan ke-tidaknyambung-an.
Ya iya lah... lha wong tulisan ini sudah di-update biar tetap kekinian.
Ya iya lah... lha wong tulisan ini sudah di-update biar tetap kekinian.
Well, tulisan saya yang saya buat dulu, menggunakan pakem dan aturan yang lama. Dan itu semua harus diubah
Iyaaa...maaf..tulisan ini di-update-nya baru sekarang...
Nah, kenapa baru sekarang bar?? Soalnya baru sempet nulisnya sekarang. Itupun gara-gara banyak yang nanyain (lagi) tentang perbedaan Pelaksana Tugas (Plt.) dengan Pelaksana Harian (Plh.) Nah, sebagai salah satu lulusan terganteng dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yang pas ngampus lebih sering nyanggong di rental PS daripada perpus, tergerak hati untuk meng-update tulisan sekaligus informasi yang ada.
Baca juga: Tips Mengurus Paspor
Pasca lahirnya UU Nomor 30 Tahun 2014, terjadi perubahan yang cukup signifikan khususnya dalam dasar hukum penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian. Seperti yang sudah saya jelaskan di atas, sebelum negara api menyerang, pelaksanaan penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian hanya berdasar pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-20/V.24-25/99 untuk pengaturan tentang Pelaksana Tugas dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-3/V.5-10/99 terkait penunjukan Pelaksana Harian.
Meski surat ini tidak termasuk dalam jenis Peraturan Perundang-undangan, namun karena sifatnya yang universal dan secara praktik dibutuhkan, maka surat ini secara tidak langsung diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan. Sayangnya surat tersebut mempunyai banyak kekurangan. Beberapa kelemahan dari surat ini adalah tidak spesifiknya jenis kewenangan yang menjadi dasar penunjukan pelaksana tugas atau pelaksanan harian dan sifatnya yang hanya terbatas di lingkup urusan kepegawaian.
Pasca lahirnya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, "jenis kelamin" Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian ini semakin jelas.
Wait..wait...sebelum lanjut, kawan-kawan sudah paham arti Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian belum?? Apa?? belum?? oke..oke..saya jelaskan dulu konsep Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian.
Pelaksana Tugas adalah Pejabat atau Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Berhalangan tetap disini dapat diartikan bahwa jabatan tersebut kosong. Biasanya Pelaksana Tugas ini dilaksanakan jika jabatan yang dimaksud lowong atau belum diisi oleh pejabat yang definitif.
Sedangkan Pelaksana Harian adalah pejabat atau pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. Berhalangan sementara disini biasanya karena pejabat definitifnya izin, cuti, atau melaksanakan tugas di luar kantor dalam waktu tertentu. Oh ya..sampai sekarang belum ada aturan spesifik yang mengatur mengenai jumlah hari minimal agar suatu jabatan yang kosong bisa ditunjuk Pelaksana Harian. Namun secara tematik, pengaturannya sudah ada. Meski lagi-lagi melalui medium surat edaran.
Menurut Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 (suratnya silahkan di-googling yach..), Dalam konteks kepegawaian, penunjukan Pelaksana Harian dapat dilaksanakan apabila pejabat definitif berhalangan untuk melaksanakan tugasnya selama 7 hari kerja berturut-turut. Tapii..seperti yang sudah dijelaskan diatas, karena jenisnya hanya surat edaran yang notabene dan bukan peraturan perundang-undangan, tentu keberlakuan surat edaran ini tidak mengikat ke pemangku kepentingan. Jadi semua kembali ke kebijakan masing-masing atasan langsung jabatan yang lowong tersebut.
Nah..sekarang sudah paham kan beda Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian?? Jika belum paham coba tulisan di atas dibaca lagi secara jauh secara perlahan dan jauuuhh lebih dalam dari sebelumnya.
Tadi kita sudah ngeh dengan perbedaannya. Tentu gak lengkap kalo kita gak ngerti juga persamaannya. Jadiii..persamaan antara Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian adalah:
Hampir lupa, swasta juga bisa lho make skema kayak gini. Tinggal disesuaikan dengan khasanah budaya organisasi masing-masing aja..
Yah..kira-kira begitulah sedikit cerita tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian. Semoga bermanfaat buat hadirin dan hadirot khususon kawan-kawan semua. Kalo mau diskusi, tulis di kolom komentar yaaa...
See yaa di tulisan selanjutnya yaa...
Cheers,
Pasca lahirnya UU Nomor 30 Tahun 2014, terjadi perubahan yang cukup signifikan khususnya dalam dasar hukum penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian. Seperti yang sudah saya jelaskan di atas, sebelum negara api menyerang, pelaksanaan penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian hanya berdasar pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-20/V.24-25/99 untuk pengaturan tentang Pelaksana Tugas dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-3/V.5-10/99 terkait penunjukan Pelaksana Harian.
Meski surat ini tidak termasuk dalam jenis Peraturan Perundang-undangan, namun karena sifatnya yang universal dan secara praktik dibutuhkan, maka surat ini secara tidak langsung diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan. Sayangnya surat tersebut mempunyai banyak kekurangan. Beberapa kelemahan dari surat ini adalah tidak spesifiknya jenis kewenangan yang menjadi dasar penunjukan pelaksana tugas atau pelaksanan harian dan sifatnya yang hanya terbatas di lingkup urusan kepegawaian.
Pasca lahirnya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, "jenis kelamin" Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian ini semakin jelas.
Wait..wait...sebelum lanjut, kawan-kawan sudah paham arti Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian belum?? Apa?? belum?? oke..oke..saya jelaskan dulu konsep Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian.
Pelaksana Tugas adalah Pejabat atau Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Berhalangan tetap disini dapat diartikan bahwa jabatan tersebut kosong. Biasanya Pelaksana Tugas ini dilaksanakan jika jabatan yang dimaksud lowong atau belum diisi oleh pejabat yang definitif.
Sedangkan Pelaksana Harian adalah pejabat atau pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. Berhalangan sementara disini biasanya karena pejabat definitifnya izin, cuti, atau melaksanakan tugas di luar kantor dalam waktu tertentu. Oh ya..sampai sekarang belum ada aturan spesifik yang mengatur mengenai jumlah hari minimal agar suatu jabatan yang kosong bisa ditunjuk Pelaksana Harian. Namun secara tematik, pengaturannya sudah ada. Meski lagi-lagi melalui medium surat edaran.
Menurut Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 (suratnya silahkan di-googling yach..), Dalam konteks kepegawaian, penunjukan Pelaksana Harian dapat dilaksanakan apabila pejabat definitif berhalangan untuk melaksanakan tugasnya selama 7 hari kerja berturut-turut. Tapii..seperti yang sudah dijelaskan diatas, karena jenisnya hanya surat edaran yang notabene dan bukan peraturan perundang-undangan, tentu keberlakuan surat edaran ini tidak mengikat ke pemangku kepentingan. Jadi semua kembali ke kebijakan masing-masing atasan langsung jabatan yang lowong tersebut.
Nah..sekarang sudah paham kan beda Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian?? Jika belum paham coba tulisan di atas dibaca lagi secara jauh secara perlahan dan jauuuhh lebih dalam dari sebelumnya.
Tadi kita sudah ngeh dengan perbedaannya. Tentu gak lengkap kalo kita gak ngerti juga persamaannya. Jadiii..persamaan antara Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian adalah:
- Dasar kewenangan penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian adalah Mandat. Sudah tau Mandat kan?? Oke..oke... Mandat adalah suatu bentuk pelimpahan kewenangan dari suatu lembaga atau pejabat yang lebih tinggi kepada lembaga atau pejabat yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan gugat tetap berada pada pemberi mandat. Pengertian ini bisa dilihat di Pasal 1 angka 24 jo. Pasal 14 (8) UU Nomor 30 Tahun 2014. Kira-kira contohnya kayak gini. Kepala Biro X menunjuk Kepala Sub Bagian Y untuk menjadi Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan Kepala Bagian Z. Nah..segala perbuatan Kepala Sub Bagian Y pada saat menjadi Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Kepala Bagian Z menjadi Tanggung jawab Kepala Biro X.
- Penunjukan dilaksanakan oleh Pejabat yang menjadi atasan jabatan yang lowong tersebut (Pasal 34 (2) UU Nomor 30 Tahun 2014).
- Dapat mengambil kebijakan atau menetapkan keputusan yang berkaitan dengan tugas jabatan yang di-pelaksana harian-kan atau di-pelaksana tugas-kan (Pasal 34 (3) UU Nomor 30 Tahun 2014) kecuali hal-hal yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran (Pasal 14 (7) dan penjelasannya UU Nomor 30 Tahun 2014).
- Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian tidak perlu dilantik dan tidak diberi tunjangan jabatan yang di-pelaksana tugas atau di-pelaksana harian.
- Merujuk (rumah sakit kaleee..pake rujukan..) Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016, khusus untuk penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di dunia Aparatur Sipil Negara, pejabat atau pegawai yang dapat ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian adalah pejabat atau pegawai yang berposisi di bawah atau sejajar dengan jabatan yang di-pelaksana tugas-kan atau di-pelaksana harian-kan. Misal: Jabatan Kepala Bagian X lowong. Maka yang dapat menjadi Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian adalah Kepala Bagian lainnya yang sejajar atau Kepala Sub Bagian Y atau Pegawai yang dibawah posisi Kepala Bagian X.
- Udah itu aja.
Hampir lupa, swasta juga bisa lho make skema kayak gini. Tinggal disesuaikan dengan khasanah budaya organisasi masing-masing aja..
Yah..kira-kira begitulah sedikit cerita tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian. Semoga bermanfaat buat hadirin dan hadirot khususon kawan-kawan semua. Kalo mau diskusi, tulis di kolom komentar yaaa...
See yaa di tulisan selanjutnya yaa...
Cheers,

