Senin, 22 Agustus 2011

Cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR)

Gak terasa Ramadhan hampir mendekati akhir. Nah, Mumpung mo mendekati Hari Raya, saya sedikit akan membagi informasi mengenai Perhitungan Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut THR. Mau tidak mau THR, apabila tidak diinformasikan atau dilakukan secara benar, dapat berujung pada kekacauan yang luar biasa dalam suatu perusahaan.



Khusus mengenai THR, UU Ketenagakerjaan memang tidak mengaturnya secara rinci. Namun kita dapat menjumpai pengaturan THR ini di Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Pasal 2 ayat (1) Permenaker No. 4 Tahun 1994 mengharuskan pengusaha memberi THR  kepada pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan secara terus menerus atau lebih.
Jika masa kerja si pekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka besarnya THR yang diterima adalah sebesar upah satu bulan. Dalam pasal 3 ayat (2) Permenaker No. 4 Tahun 1994 dinyatakan, upah satu bulan adalah upah pokok di tambah tunjangan-tunjangan tetap.

Namun, jika masa kerja pekerja hanya berkisar antara tiga sampai kurang dari 12 bulan, maka ia hanya berhak mendapat THR secara proporsional. Sebagai contoh, A yang bekerja selama 7 bulan, maka A berhak mendapat THR sebesar: 7/12 x 1 bulan upah. Nah, sebenarnya. apabila kita teliti lebih lanjut, perhitungan THR cukup sederhana. Kalo kita buat matriks, rumus perhitungan THR jadi seperti ini.
a. Masa Kerja kurang dari 3 bulan = Gak dapat THR (sabar yaa...salah satu trik untuk ngakalin ini adalah usahakan pekerjaan di dapatkan pada 4 bulan sebelum Hari Raya hehe..).
b. Masa kerja 3 -12 Bulan = Masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.
c. Masa kerja 12 Bulan atau lebih = Satu bulan upah.

Perhatian :
- Upah : Gaji pokok dan tunjangan (Pasal 3 ayat (2) Permenaker No 4 Tahun 1994.
- Masa kerja disini harus secara terus-menerus. "Kutu loncat" tidak diakui disini.
- Tidak berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil.

Jadi..selamat berhitung atau mengecek ulang THR anda dan apabila ada perselisihan. Silahkan berkoordinasi dengan Serikat Pekerja/Buruh di tempat anda bekerja.